Liputan6.com, Jakarta Paula Verhoeven membantah kabar dugaan perselingkuhan, terkait perceraiannya dengan Baim Wong. Hal itu disampaikan Paula lewat akun Instagram pribadinya.Â
Menyoroti pernyataan Paula Verhoeven, Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, memberikan tanggapan. Menurutnya siapapun berhak membantah gugatan yang dialamatkan, termasuk melakukan gugatan balik.
Baca Juga
"Saya berbicara gugatan ya, tidak berbicara tentang subyek hukum. Di dalam gugatan, membantah, menggugat balik pun boleh," ujar Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Advertisement
"Jadi kalau orang digugat, terus dia bilang, 'tidak benar kamu semua pembohong' boleh. Artinya, silakan mau ngomong apa saja. Yang punya bukti saya, yang punya saksi saya, yang akan menghadirkan saya," Fahmi Bachmid menambahkan.
Â
Proses Hukum
Sebagi praktisi hukum, Fahmi menanggapi pernyataan Paula dengan tawa. Apalagi dalam pernyataannya, Paula juga menyinggung tentang pertanggungjawaban di akhirat nanti.Â
"Bagi saya yang tahu proses hukum, saya hanya ketawa kalau orang mau membantah gitu boleh. Jangankan bantah, gugat balik (boleh)," tuturnya.
Â
Advertisement
Di Persidangan
Fahmi melanjutkan, jika Paula dapat membuktikan itu tidak benar, silakan disampaikan dalam sidang nanti. Fahmi menyamakan agar Paula menyampaikan bukti bantahan itu dalam agenda pembuktian.Â
"Kalau sudah ada bukti, akan dibawa saat pembuktian nanti? Ya nanti pada saat pembuktian," imbuhnya.
Â
Sidang Cerai
Fahmi menambahkan, sidang cerai Baim dan Paula akan kembali digelar pada Senin, 28 Oktober 2024. Di sidang nanti, kedua pihak akan datang memberikan usulan masing-masing terkait proses perceraian ini.
"Senin, Insya Allah Baim datang bawa usulan, pihak dari termohon membawa usulan. Saya hanya membantu Anda menyampaikan informasi itu. Silakan datang hari Senin," ucap Fahmi Bachmid.
Advertisement