Liputan6.com, Jakarta Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024), terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Hal itu disampaikan PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Sekitar dua jam Jefri Nichol menjalani pemeriksaan, menjawab 20 pertanyaan yang diajukan penyidik. Diakui Nurma, pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan lebih banyak informasi terkait kasus tersebut.
Baca Juga
"Betul, hari ini dari penyidik Polres Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari JN. Jadi kasus yang dilaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan pasal 172 atau 351 KUHP," ungkap AKP Nurma Dewi, Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Advertisement
"Tadi lebih kurang 2 jam, dengan 20 pertanyaan yang disiapkan," Nurma Dewi menambahkan.
Sebagai Saksi
Nurma mengadakan, status Jefri Nichol terkait kasus ini adalah sebagai saksi. Dalam kasus ini, Jefri dinilai sebagai pihak yang mengetahui dan melihat terjadinya kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Dia saksi, penyidik menjelaskan JN saksi yang melihat kasus terjadi. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan. Kata Penyidik, JN ada di lokasi atau melihat kejadian," jelasnya.
Advertisement
Dilaporkan
Lebih lanjut Nurma menyebut korban kasus dugaan penganiayaan ini berinisia BPY, pria berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Sementara kasus ini dilaporkan seseorang berinisial HM.
"Yang melaporkan HM. Yang melakukan masih Lidik. Penyidik cari barang bukti dan mencari siapa pelakunya," kata Nurma.
Pemeriksaan Saksi-Saksi
Nurma menambahkan, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguatkan temuan-temuan dalam kasus ini.
"Ke depan masih dijadwalkan pemeriksaan saksi," pungkas Nurma Dewi.
Advertisement