Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, menyampaikan pernyataan sikap setelah kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan naik ke tahap penyidikan.
Korban dalam kasus ini adalah Lolly anak Nikita Mirzani. Razman Arif Nasution tampaknya masih optimistis, Vadel Badjideh tak akan jadi calon pesakitan alias tersangka pencabulan anak di bawah umur dan aborsi.
Baca Juga
“Tapi saya katakan, naik sidik bukan berarti bisa tersangka. Tersangka, belum tentu terdakwa. Terdakwa belum tentu terpidana. Itu semuanya adalah by proses,” katanya.
Advertisement
Razman Arif Nasution menuding Polres Metro Jakarta Selatan terburu-buru menaikkan kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani. Ia merasa Vadel Badjideh baru sekali dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Sesuai SOP
Melansir video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, pada Senin (28/12/2024), Razman Arif Nasution meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus Lolly sesuai prosedur yang berlaku.
“Tapi, setiap proses atau tahapan itu harus dilalui sesuai dengan SOP. Bukan ditabrak-tabrak. Jadi bagi saya apakah pengacara NM apakah NM, ya sudah fokus saja ke kasus ini enggak usah dikomen-komen tentang gimana saya,” ujar Razman Arif Nasution.
Advertisement
Memudahkan Bagi Klien Kami?
Dalam kesempatan itu, ia membenarkan telah menyurati Komisi III DPR RI. Namun, Razman Arif Nasution menyatakan ini bukan surat sakti untuk mengamankan Vadel Badjideh dalam kasus Lolly.
“Kita tidak bilang bahwa surat itu akan memudahkan bagi klien kami atau dapat atensi seolah-olah itu akan jadi sesuatu yang akan memengaruhi proses hukum. Tidak. Kita minta mereka memantau, mengamati. Kalau keliru, mereka akan panggil,” ujarnya.
Hak Dia Berkirim Surat
Terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tertegun sejenak mengetahui Razman Arif Nasution menyurati Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
“Hah?” cetus Fahmi Bachmid di muka awak media, kemudian menambahkan, “Itu hak dia kok untuk berkirim surat ke mana saja. Bagi saya, saya tidak pernah mau mempersoalkan.”
Advertisement