Sukses

Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Pengesahan Nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada 4 November 2024.

Liputan6.com, Jakarta Pasangan Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan atau isbat nikah, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan itu didaftarkan Rizky Febian dan Mahalini melalui kuasa hukumnya secara e-court.

Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan permohonan isbat nikah yang didaftarkan Rizky Febian dan Mahalini. Sidang isbat nikah sendiri akan digelar pada 4 November 2024.

"Perkara tu emang sudah masuk kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta selatan tertanggal 10 Oktober 2024 ini. Agenda persidangannya di tanggal 4 November 2024," ujar Taslimah kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/10/2014).

"Pemohon dalam hal ini Rizky Febian dengan Mahalini kan telah menikah. Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama. Intinya mengabulkan permohonan pemohon, dan menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dengan pemohon 2 yang di tanggal 10 Mei 2024 itu," Taslimah menambahkan.

 

 

 

2 dari 4 halaman

Pembaharuan KK

Berdasarkan permohonan yang diajukan, lanjut Taslimah, Rizky Febian dan Mahalini telah menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024. Namun, pernikahan itu belum tercatat hingga munculnya permohonan sidang isbat nikah ini.

"Kalo alasannya sih dia udah menikah, ada saksi dan ada peristiwa pernikahan, mohon supaya disahkan. karena ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan dia minta diisbatkan. Itu aja yang masuk ke pengadilan," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Wajib Hadir Sidang

Menurut Taslimah, Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan hadir pada sidang isbat yang digelar 4 November 2024. Nantinya majelis akan mengkonfirmasi yang bersangkutan tentang pernikahan yang telah dilakukan.

"Iya lah (wajib hadir), karena kan yang bersangkutan yang meminta. Bener nggak pemohon 1 namanya itu, bener nggak pemohon 2 orangnya itu," urainya.

4 dari 4 halaman

Akta Nikah

Setelah majelis mengabulkan permohonan isbat nikah, penetapan itu akan disampaikan ke Kantor Urusan Agama untuk diterbitkannya akta nikah.

"Secara umum ya, kalo isbat nikah terkabul kan nikahnya disahkan. Kalo sudah disahkan, penetapan pengadilan ini akan dibawa ke KUA untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah," ucap Taslimah.