Sukses

Respons KUA Setiabudi Soal Permohonan Sidang Isbat Rizky Febian dan Mahalini

Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan mengajukan nikah isbat.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Nasrullah, mengomentari permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini yang diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang isbat nikah sendiri rencananya digelar pada 4 November 2024. 

Menilik ke belakang, Nasrullah mengaku sempat memberi pernyataan ke awak media terkait rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024. Kala itu, ia belum menerima pendaftaran rencana pernikahan Rizky dan Mahalini.

"Mungkin temen-temen ingat sebelum mereka melakukan pernikahan ada temen-temen media yang ke sini. Saya udah berikan pernyataan bahwa sampai hari ini di saat itu, saya bilang mereka sampai hari ini belum mendaftarkan rencana pernikahan mereka," ujar Nasrullah di kantornya, Kamis (31/10/2024).

"Jadi KUA Setiabudi tidak menerima dan mencatat pernikahan mereka," Nasrullah menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Tidak Mencatat

Nasrullah enggan menanggapi lebih jauh status pernikahan yang dilaksanakan Rizky Febian dan Mahalini. Pasalnya KUA tidak mencatat dan tidak mengetahuinya. 

"Karena KUA tidak mencatat dan tidak tahu, maka saya nggak berani berkomentar soal itu. Kecuali kalau mereka daftar, saya bisa menjelaskan. Kita nggak tau status pernikahan mereka dan nggak berani komentar," tuturnya.

 

3 dari 4 halaman

Kewenangan

Nasrullah mengatakan, berdasarkan aturan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini didaftarkan di KUA Setiabudi. Sebab, mereka menikah di wilayah kewenangannya. 

"Betul, hotel Rafles itu masuk kawasan kami. Kalau menurut aturan harusnya memang (didaftarkan) di KUA Setiabudi. Tapi saya bilang kan, kita tidak menerima pendaftaran dan tidak melaksanakan pernikahan mereka," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Permohonan Isbat

Lebih lanjut Nasrullah menyoroti soal permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang pengadilan, dan pihaknya hanya bersifat menunggu hasil dari sidang tersebut. 

"Kita tunggu aja nanti hasilnya gimana, kalau memang nanti pengadilan mengabulkan permohonan mereka, lalu mengeluarkan surat putusan dan nanti kan di surat putusan ada amar putusan yang diserahkan ke KUA untuk mencatat, itu kalau memang isbatnya dikabulkan oleh pengadilan. Kita tunggu aja dan kita berdoa semoga dikabulkan sehingga mereka punya legal formal," ucap Nasrullah.