Liputan6.com, Jakarta Setelah disidik jari dan menjalani tes kesehatan, Razman Arif Nasution yang jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/11/2024).
Setelahnya, beredar isu kuasa hukum Vadel Badjideh itu tak ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara namun menjadi tahanan kota. Terkait kabar ini, Razman Arif Nasution menyampaikan klarifikasi kepada awak media.
Baca Juga
“Enggak ada. Yang ditahan siapa? Enggak ada tahanan kota. Enggak ada yang ditahan!” katanya, melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (4/11/2024).
Advertisement
Meski jadi calon pesakitan dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris, Razman Arif Nasution mengaku tak gentar dan siap membuktikan di pengadilan bahwa dirinya tak bersalah.
Saya Tidak Takut, Saya Bukan Koruptor
Ini buntut kasus sensasional Iqlima Kim yang mengaku (maaf) dilecehkan Hotman Paris. Pengakuan ini bikin geger masyarakat sekitar tahun 2022. Kala itu, Razman Arif Nasutionlah yang mendampingi Iqlima Kim. Di tengah jalan, hubungan Iqlima Kim dan Razman retak.
“Saya menyampaikan ini sebagai sebuah sikap saya ke depan. Saya tidak takut. Saya bukan koruptor. Saya tidak membunuh orang. Saya menegakkan hukum yang saya pelajari karena saya bicara equality before the law dan hukum untuk kebenaran,” ujar Razman Arif Nasution.
Advertisement
Hari Ini Tak Ada Yang Ditahan
Setelahnya, ia menggarisbawahi tak ada penahanan. Razman Arif Nasution menarik napas lega karena tak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Terkait alasan tak ditahan, ia mengklaim bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
“Kita tunggu persidangan. Hari ini tidak ada yang ditahan. Jadi kalau dia cuap-cuap di media, silakan. Kenapa? Karena tidak ada masalah yang sesungguhnya, yang berat. Nanti akan saya ungkap,” ia membeberkan.
Saya Kooperatif
Razman Arif Nasution juga mengklaim tak menghalangi penyidikan selama kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris bergulir. Kini, berkas perkara dinyatakan P21. Sidang segera digelar.
“Masalah tahan dan tidak ditahan itu subjektivitas penyidik, subjektivitas jaksa di samping pasalnya memang di bawah lima tahun, juga saya orangnya kooperatif,” Razman Arif Nasution mengakhiri.
Advertisement