Liputan6.com, Jakarta Kasus judi online alias judol yang menempatkan 11 pegawai ASN Kementerian Komunikasi Digital RI sebagai tersangka membuat artis sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka geram.
Seperti diberitakan, pekan ini, Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang menutup situs judi online, yang terdiri 11 pegawai Komdigi dan 4 sipil.
Baca Juga
Rieke Diah Pitaloka mengingatkan, bukan rahasia lagi jika Indonesia darurat judi online. Pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri lantas mengutip data yang menyebut judol telah memangsa anak Indonesia.
Advertisement
“Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan lebih dari 197.000 anak Indonesia tarpapar judol. Aku ingatin bahwa judi itu dilarang oleh hukum maupun agama mau itu offline, mau itu online,” kata Rieke Diah Pitaloka.
2 Kasus yang Lagi Ramai
Lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Rabu (6/11/2024), bintang film Berbagi Suami mengingatkan publik bahwa judi online maupun offline sama haramnya dan tetap melanggar hukum. Kasus yang menimpa ASN Komdigi jelas memalukan.
“Guys, dua kasus yang lagi ramai terkait judol. Pertama adanya, content creator yang dianggap mempromosikan judol langsung ditangkap ya,” Rieke Diah Pitaloka membeberkan.
“Kemudian juga ada pegawai ASN di Komdigi, indikasi kuat menjadi pawang dari 1.000 situs judol. Pegawai Pemerintah dengan pendapatan 8,5 miliar asal situs judol itu tidak ditutup. Gila, apa?” imbuhnya.
Advertisement
UU ITE Jangan Hanya Dipakai untuk Kriminalisasi
Rieke Diah Pitaloka lantas membeberkan sejumlah perangkat hukum baru di Indonesia yang mengatur masalah judol. Pertama, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang ditetapkan 2 Januari 2024.
Khususnya, Pasal 27 ayat 2. Sanksi pidananya diatur dalam pasal 45 ayat 3 yakni berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. Ini telah diatur dalam pasal 45 ayat 3 UU1/2024.
“(Undang-undang) ITE jangan hanya digunakan untuk kriminalisasi kalau ada orang mencari keadilan tapi gunakanlah dalam penegakan hukum terhadap kasus judol,” Rieke Diah Pitaloka mengingatkan.
Saksinya Berlapis
Lebih lanjut, Rieke Diah Pitaloka menyinggung undang-undang lain yakni UU Nomor 1 tahun 2023. Sanksinya pun tak main-main yakni dipenjara maksimal 9 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
“Jadi sanksinya bisa berlapis. Apalagi, kalau dia adalah ASN. Ini terkait juga dengan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” tutupnya.
Advertisement