Liputan6.com, Jakarta Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana menjelaskan proses sidang isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini. Perkara yang terregistrasi dengan nomor 821pdt.p tahum 2024 ini didaftarkan secara e-court pada 10 Oktober 2024.
Sidang perdana isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini sudah dijadwalkan pada 4 November 2024. Namun, sidang ditunda karena tidak hadirnya pemohon dan hanya diwakili kuasa hukum.
Baca Juga
4 Karakter Penting di Film Dark Nuns, Song Hye Kyo Jadi Biarawati yang Nekat Lakukan Pengusiran Setan
Momentum Hari Ibu 2024, Istri Prajurit TNI Angkatan Laut Persembahkan Lagu Jalasenastri Simfoni Negeri
Ustaz Subki Dukung Konsep Couple-preneur Ala Diaz Adriani, Doakan Sukses dan Mesra Bareng Pasangan
"Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya tetap yang bersangkutan wajib hadir. Makanya persidangan dilanjutkan tanggal 18 November 2024," ujar H. Suryana di PA Jaksel, Senin (11/11/2024).
Advertisement
"Jadi hari ini tidak ada persidangan karena penundaannya 2 minggu. Artinya di dalam informasi perkara pembuktian hari ini, tapi agendanya untuk menghadirkan prinsipal,"Â ia menambahkan.
Prinsipal Wajib Hadir
Suryana mengatakan, para prinsipal wajib hadir di persidangan. Setelahnya, majelis akan menanyakan keduanya dan dilanjutkan proses pembuktian.
"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis. Setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian," jelas Suryana.
Â
Advertisement
Perihal Bukti dan Saksi
Menurut Suryana, bukti dan saksi-saksi yang akan menguatkan sidang isbat ini. Sebab baru ada pelaksana pernikahan yakni Rizky Febian dan Mahalini, baik pengucapan, ijab kabul, wali, saksi, serta penyebutan mahar pernikahan.
"Nah itu nanti yang menguatkannya adalah bukti saksi-saksi. Apakah saksi nikah atau saksi yang menghadiri pernikahan. Kalau nanti dia sudah hadir kemudian sudah siap dengan bukti-bukti biasanya memang langsung ya," ia menyambung.
Tergantun Rizky Febian
Suryana menambahkan, saksi yang dihadirkan bisa saksi pernikahan atau mereka yang hadir dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Terpenting saksi itu mengetahui pernikahan pasutri tersebut.
"Nanti tergantung dia (Rizky), kan dia pakai kuasa pasti paham tuh. Kalau saksi yang dihadirkan bukan saksi akad nikah atau saksi yang ditunjuk saat nikah bisa juga, saksi yang menghadiri pernikahan," ucap Suryana.
Advertisement