Sukses

Venna Melinda Akhirnya Temukan Alamat Ferry Irawan, Sidang Cerai Siap Digelar

Sidang perdana perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan rencananya digelar pada 14 November 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Venna Melinda bersyukur sidang perceraiannya dengan Ferry Irawan akan digelar. Pasalnya, ia telah mendapatkan alamat Ferry setelah berbulan-bulan kesulitan mencarinya.

Rencananya, sidang perdana perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar pada 14 November 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Venna Melinda berharap, proses ini segera tuntas dan memberinya kejelasan.

"Karena alamatnya sudah dapat, kemudian dicek alamatnya benar, juga ada pernyataan dari kelurahan yang menyatakan ini betul (alamat Ferry Irawan)," ujar Venna Melinda saat ditemui di Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

“Ya, tanggal 14 November ini mudah-mudahan bisa segera selesai proses cerainya,” Venna Melinda menambahkan.

 

 

2 dari 4 halaman

Mencari alamat Ferry Irawan menjadi salah satu kendala utama

Diakui Venna, mencari alamat Ferry Irawan menjadi salah satu kendala utama dalam melanjutkan proses cerai. Oleh karenanya ia dan tim kuasa hukum harus berusaha keras mencari informasi terkait alamat baru Ferry.

“Jadi kan kalau kemarin itu kita nggak tau alamatnya di mana dan agak susah, karena waktu itu yang bersangkutan tinggalkan rumah saya. Jadi pada saat kejadian itu harus effort mencari alamatnya,” jelasnya.

 

3 dari 4 halaman

Langkah terakhir yang harus dilalui

Menurutnya, pencarian alamat ini adalah langkah terakhir yang harus dilalui untuk mengakhiri pernikahan mereka.

Perjalanan selama setahun lebih dalam proses perceraian ini mengajarkan banyak hal pada Venna. Ia menganggap, semua ini adalah ujian kesabaran yang harus dijalani dengan keteguhan hati.

“Setahun lebih, ya itulah kehidupan ini, ujian kesabaran. Tetap berusaha untuk bisa cerai,” akunya.

 

4 dari 4 halaman

Menyoroti proses perceraian dengan Ferry Irawan

Venna menyoroti proses perceraian dengan Ferry Irawan di pengadilan agama yang berujung dibatalkan, sehingga ia harus mengajukan gugatan kembali. Pasalnya, Ferry tidak melaksanakan ikrar talak hingga waktu yang ditentukan.

"Karena kan mekanisme peradilan agama di kita seperti itu, pada saat dipanggil untuk talak, (Ferry) tidak hadir," ucap Venna Melinda.