Sukses

Venna Melinda Jalani Proses Gugatan Cerai Ketiga dengan Ferry Irawan

Venna Melinda merasa yakin bahwa gugatan cerainya akan diterima oleh Majelis Hakim

Liputan6.com, Jakarta Venna Melinda saat ini menjalani proses gugatan cerai ketiganya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kali ini, Venna merasa yakin bahwa gugatan cerainya akan diterima oleh Majelis Hakim karena telah mendapatkan alamat yang valid dari Ferry.  

Pada gugatan cerai kedua yang diajukan September 2024 lalu, Venna memasukkan alamat yang tidak tepat sehingga gugatan tersebut harus dicabut.

Menurut kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, kali ini mereka memastikan alamat Ferry sudah benar. 

"Alamatnya sudah tepat, dan hari ini sidang perdana dilakukan untuk pengecekan berkas, namun ditunda dua minggu," ungkap Kris, sapaan akrab Wijayono, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).

 

2 dari 4 halaman

Surat Panggilan

Kris menjelaskan bahwa Pengadilan Agama telah mengirimkan surat panggilan yang diterima langsung oleh Ferry. Namun, karena Ferry tidak hadir di persidangan perdana, sidang pun dijadwalkan ulang pada 28 November 2024.

 

3 dari 4 halaman

Memastikan Kebenaran

Dalam pencarian alamat Ferry, pihak Venna harus mendatangi empat kelurahan untuk memastikan domisili suaminya. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim Venna bertemu dengan pihak RT untuk memastikan kebenarannya.  

"Kami tidak bertemu langsung dengan Ferry, hanya mengonfirmasi dari ketua RT. Setelah yakin, kami memasukkan kembali berkas gugatan cerai," jelas Kris.

 

4 dari 4 halaman

Mediasi

Rencananya, pada 28 November 2024 mendatang, Venna Melinda dan Ferry Irawan diharuskan hadir untuk menjalani mediasi. Meskipun jarak rumah Venna ke pengadilan hanya sekitar 15 menit, dia memilih tidak hadir dalam sidang perdana karena Ferry juga tidak hadir. Namun, Kris memastikan bahwa Venna akan hadir dalam sidang mediasi berikutnya sesuai permintaan hakim. 

"Ibu Venna akan hadir di sidang mediasi dua minggu lagi, seperti yang diminta oleh hakim," tutup Wijayono Hadi Sukrisno.

Video Terkini