Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yang tewas di kolam renang umum, Januari 2024.
Mendengar putusan ini, Yudha Arfandi mengajukan banding. “Langsung mengajukan banding, Yang Mulia,” katanya di ruang sidang. Merespons langkah hukum pihak lawan, Angger Dimas menulis pesan terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
Yang disenggol ternyata bukan hanya RI-1. Angger Dimas juga minta tolong kepada admin Partai Gerindra dan Komisi Yudisial Republik Indonesia seraya menyinggung kekerasan terhadap anak.
Advertisement
“Salam Jumat. Semoga semua baik-baik. Walaupun masih dalam keadaan yang kurang baik,” mantan suami Tamara Tyasmara menulis di Instagram Stories berlatar hitam pada Jumat (15/11/2024).
Secara Sadis
Bersama pesan terbuka ini, Angger Dimas menyertakan foto almarhum Dante mengenakan masker biru tua saat bersama kakeknya. Ia menyinggung soal pembunuhan Dante di kolam renang.
“Saya meminta tolong kepada Bapak Prabowo, Gerindra, beserta Komisi Yudisial RI untuk meninjau kasus pembunuhan anak saya yang dihilangkan nyawanya secara sadis pada tanggal 27 Januari 2024,” cuit Angger Dimas.
Advertisement
Stop Normalisasi Kekerasan
Ia menyadari, mengajukan banding adalah hak setiap warga negara yang tersandung kasus hukum. Namun, sebagai ayah korban, Angger Dimas merasa berhak meminta hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM., yang saat ini hak terdakwa meminta untuk banding. Saya berharap STOP normalisasi kekerasan terhadap anak dan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Salam hangat,” tutupnya.
Selama 20 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati. Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan, Yudha Arfandi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun,” kata Immanuel Tarigan. Mendengar vonis hakim yang lebih ringan, Tamara Tyasmara legawa dan menghormati keputusan Majelis Hakim.
Advertisement