Sukses

Pihak Kimberly Ryder Optimis Majelis Hakim Akan Kabulkan Gugatannya Terhadap Edward Akbar

Nasib rumahtangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar bakal bakal diputus 29 November 2024.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Achmad, optimis majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat akan mengabulkan gugatan cerai kliennya terhadap Edward Akbar. Termasuk gugatan mengenai hak asuh anak. 

Sikap optimis itu didasari sikap Kimberly Ryder yang selalu menafkahi buah hatinya. Machi mengatakan, pihaknya juga telah membuktikan hal itu, lewat bukti-bukti transfer yang diserahkan kepada majelis hakim.

"Kalau saya sangat optimis kalau hak asuh anak kepada Kim. Sampai saat ini Kim yang selalu menafkahi anak," ujar Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

"Kita juga bisa melihat karena kita juga memberi bukti-bukti transferan pada majelis hakim bahwa yang lebih banyak mengeluarkan untuk biaya rumah tangga itu kan memang Kim," Machi Achmad menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Diputus Kemarin

Proses cerai Kimberly dan Edward pun sejatinya diputuskan pada 20 November 2024 kemarin. Meski harus ditunda dua kali, Kimberly menghormati keputusan pengadilan setelah tim kuasa hukum memberikan penjelasan. 

"Ya saya memberikan penjelasan kepada Kim bahwa Hakim memang mempunyai kewenangan untuk bermusyawarah, menimbang dari bukti-bukti yang ada. Kita juga sudah menjelaskan dan sidang pun kan Kim selalu hadir," jelasnya.

 

3 dari 4 halaman

Kooperatif

Menurut Machi Achmad, kliennya selalu kooperatif dengan menghadiri setiap proses sidang. Bahkan, Kimberly yang membacakan sendiri isi gugatan maupun jawaban di hadapan majelis hakim. 

"Berbeda dengan tergugat ya, Kim selalu hadir mengikuti jalannya persidangan. Setiap dari isi gugatan, isi jawaban, yang kita lampirkan itu Kim juga selalu baca," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Mohon Doa

Machi memohon doa semoga proses perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar berjalan lancar. Ia yakin majelis hakim akan memutuskan proses perceraian ini dengan seadil-adilnya. 

"Tanggal 29 November itu tertulis di e-court putusan. Kita doakan saja tanggal 29 ada keputusan dan klien saya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Saya percaya Majelis Hakim, khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat bertindak adil," ucap Machi Achmad.

Video Terkini