Liputan6.com, Jakarta Asri Welas sempat menghebohkan jagat maya setelah berbagi momen bareng pria bule. Saat itu, ia tengah berlibur ke Negeri Paman Sam, Amerika Serikat.
Tak pelak, unggahan Asri Welas memicu ragam spekulasi netizen. Banyak yang menduga pria bule itu pacar baru Asri Welas yang kini menggugat cerai Galiech Ridha Rahardja di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Baca Juga
3 Tahier Pilih Jadi Grup Vokal Meski Semuanya Bisa Main Alat Musik dan Terinspirasi Al El Dul, Ingin Beda dari The Lucky Laki
Ekspansi Vidio di Malaysia Makin Luas, Ikut Serta dalam Event Promosi Ekonomi Kreatif Gebyar Nusantara 2024 di Kuala Lumpur
Pengadilan Agama Depok Sebut Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja Sudah Pisah Rumah
Melalui Akun Instagram pribadinya, Asri Welas meluruskan kabar pacaran dengan bule. Ia memastikan pria itu temannya yang sudah berkeluarga dan memiliki anak.
Advertisement
"Selamat pagi di New York dan malam di Jakarta. Aduh ada gosip lucu banget Asri Welas sama pacarnya di NBA. Bukan, tapi dia teman aku. Dia punya istri dan anak lo," ujar Asri Welas dalam video unggahannya, Selasa (26/11/2024).
Jadi Aku ke New York
Dalam video tersebut, Asri Welas mengaku ingin makan malam di kediaman temannya. Ia juga mengaku pergi ke AS untuk urusan bisnis. "Kami ada rencana makan malam ke rumahnya. Jadi aku di New York untuk urusan bisnis travel," Asri Welas membeberkan.
Advertisement
Per 5 November 2024
Kini, Asri Welas membawa kabar mengejutkan karena telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Galiech Ridha Rahardja, di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Sidang cerai telah bergulir.
"Atas nama Asri Pramawati dengan tergugat Galiech Rida Raharja. Per tanggal 5 November 2024. Sudah terdaftar kemudian kami telah memanggil para pihak untuk hadir di persidangan," ujar Jubir Pengadilan Agama Depok, Samsudin.
Kuasa Hukum Hadirkan Prinsipal
Sementara ini proses sidang cerai Asri Welas dan suaminya beragenda mediasi. Sebab, proses mediasi belum dapat terlaksana mengingat salah satu prinsipal tidak dapat hadir dalam sidang sebelumnya.
"Harus dengan prinsipal pada sidang pertama atau berikutnya wajib dihadiri prinsipal. Makanya para kuasa hukum kami perintahkan untuk dihadirkan prinsipal," ucap Samsudin.
Advertisement