Sukses

Kimberly Ryder Resmi Cerai dari Edward Akbar, Dapat Hak Asuh Anak

Pengadilan mengabulkan gugatan cerai Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar.

Liputan6.com, Jakarta Nasib rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat secara e-court. Setidaknya ada 6 poin putusan yang termaktub dalam putusan ini. 

Pengadilan mengabulkan gugatan cerai Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar, dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024. Dalam putusan ini pengadilan juga mengumumkan menolak gugatan konvensi Edward selaku tergugat. 

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat konvensi untuk seluruhnya," begitu keterangan yang tertulis di SIPP Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Mengadili dalam pokok perkara atas nama Kimberly dengan Sidang hari ini Agenda Putusan (E-court), Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai," tulisnya lagi.

 

2 dari 4 halaman

Mengabulkan Permohonan

Untuk hak asuh anak, pengadilan mengabulkan permohonan Kimberly atas kedua buah hatinya, Rayden dan Isya. Dengan catatan, tergugat tetap mendapat akses untuk bertemu mereka.  

"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," begitu bunyinya.

 

3 dari 4 halaman

Nafkah Anak

Pengadilan mengabulkan tuntutan nafkah anak sebesar Rp 6 juta per bulan. Jumlah itu masih bisa bertambah setiap tahunnya dengan kenaikan 10 persen. 

"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) perbulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 % (sepuluh persen)," bunyi poin berikutnya.

 

4 dari 4 halaman

Nafkah Istri

Sementara tuntutan nafkah istri baik Iddah, mutah dan lainnya, pengadilan tidak mengabulkannya. Pengadilan memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk mengajukan banding terkait keputusan ini, selama 14 hari ke depan. 

"Terkait Nafkah Istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan. Bahwa putusan tersebut ada batas upaya hukum 14 hari diberikan waktu dari masing-masing pihak jika tidak menerima hasil putusan di tingkat Pengadilan Agama Jakarta Pusat dapat mengajukan Banding," tutup keputusan tersebut.