Sukses

Gugatan Cerai Venna Melinda Terhadap Ferry Irawan Dikabulkan Secara Verstek

Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan keduanya resmi bercerai melalui e-court secara verstek.

Liputan6.com, Jakarta Nasib rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan akhirnya ditentukan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan keduanya resmi bercerai melalui e-court secara verstek. 

Hal itu disampaikan Suryana selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil karena sepanjang proses perceraian Ferry Irawan sebagai tergugat tidak pernah hadir di persidangan.

"Hari ini pembacaan putusan dan kami sudah mendapatkan informasi dari bagian informasi perkara bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry Irawan ini perkaranya sudah dikabulkan dengan verstek," ungkap Suryana kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

"Karena pada persidangan yang pertama dan kedua pihak tergugat, yakni Ferry tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut," Suryana menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Kembali Tak Hadir

Suryana mengatakan, Ferry kembali tidak hadir di pemanggilan berikutnya, sehingga persidangan dilanjutkan ke pembuktian. Lalu majelis pun bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini, untuk kemudian diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

"Setelah selesai pembuktian majelis hakim mengagendakan untuk musyawarah majelis yang hari ini lah dibacakan dan telah dipublikasikan, sudah ada di sistem," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Hanya Gugatan Cerai

Menurut Suryana, majelis hakim mengabulkan gugatan Venna untuk berpisah dari Ferry Irawan. Pada intinya Venna hanya mengajukan gugatan perceraian saja. 

"Hasil putusannya pada intinya mengabulkan gugatan dari venna melinda. Karena memang gugatannya tunggal, dia hanya gugat perceraian saja tidak ada yang lain," ungkapnya.

 

4 dari 4 halaman

Putusan Verstek

Suryana menambahkan, Pengadilan akan menginformasikan putusan verstek ini ke pihak Ferry selaku tergugat. Setelah hasil putusan itu diterima, pengadilan memberi waktu 14 hari kepada penggugat untuk menyampaikan sikapnya. 

"Setelah diterima putusan itu, contoh diterima besok atau lusa, menghitung 14 hari itu lah hak dia untuk mengajukan perlawanan. Jadi kan kalau tidak terima hasil putusan dari pengadilan maka ajukan perlawanan," ucap Suryana.

Video Terkini