Sukses

Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, PA Jaksel Bahas Solusinya

Rizky Febian dan Mahalini disarankan menikah ulang dengan wali yang benar oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyoroti status permohonan pengajuan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini yang ditolak majelis hakim. Keputusan itu diambil karena menilai wali yang menikahkan mereka bukanlah wali yang berhak.

Menurut Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, itu sebabnya Rizky Febian dan Mahalini disarankan menikah ulang dengan wali yang benar.

"Jadi begini putusan pengadilan itu kenapa menolak, karena walinya bukan wali yang berhak, kalau walinya bukan wali yang berhak ketika dia daftar tinggal gimana dia memilih wali yang benar," ujar Suryana di Kantornya, Senin (2/12/2024).

"Jadi ketika seorang tidak punya wali maka walinya adalah wali hakim. Nah wali nanti dipilih ya wali hakim ya kepala KUA, kalau dipenuhi, itu selesai. Memang dia pernikahannya secara agama Islam, tidak harus, jadi tidak seperti itu prosesnya," Suryana menambahkan.

2 dari 4 halaman

Tidak Mencari Siapa yang Salah atau Keliru

Suryana mengatakan, dalam hal ini pihaknya tidak mencari siapa yang salah atau keliru, sehingga pemilihan wali nikah yang berhak luput dari pernikahan Rizky dan Mahalini. Kondisi ini justru diketahui setelah Rizky dan Mahalini mengajukan permohonan isbat nikah.

"Kita tidak bisa siapa yang salah, siapa yang keliru, siapa yang mungkin tidak perhatian dalam kasus itu tapi yang jelas sudah ketahuan dengan dia mengajukan permohonan isbat nikah ke pengadilan, yang ditolak oleh pengadilan," katanya.

 

 

3 dari 4 halaman

Permasalahan Ini Tidak Perlu Ditarik Lebih Jauh

Menurut Suryana, permasalahan ini tidak perlu ditarik lebih jauh, yang justru tidak menghadirkan solusi tepat. Apalagi, ditolaknya permohonan isbat nikah Rizky dan Mahalini hanya persoalan wali saja.

"Sekarang nikah ulang dipenuhi syarat tentang kelengkapan wali, gitu saja. Ya jangan terlalu menjauh nanti malah bukan solusi hukum karena sudah jelas jelas hanya walinya saja. Saksinya tidak masalah kan telah memenuhi syarat dan ada maharnya, ada di situ bahkan menyaksikan juga banyak. Kurangnya cuma itu saja," urainya.

 

4 dari 4 halaman

Memahami Putusan Majelis Hakim Terkait Permohonan Isbat Nikah

Suryana meyakini Rizky Febian dan Mahalini cukup memahami putusan majelis hakim terkait permohonan isbat nikah ini. Ia juga menduga Rizky dan Mahalini sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum.

"Setelah baca putusan sudah selesai, dia tinggal mempelajari keputusannya seperti apa. Tidak mungkin waktu dibacakan dia langsung paham, mungkin melalui kuasanya dia pasti akan konsultasi," ucap Suryana.