Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, membantah kabar yang menyebut kliennya ingin rujuk dengan Paula Verhoeven. Apalagi dalam proses cerai ini, Baim yang justru mengajukan permohonan talak.Â
Hal itu ditunjukkan dengan keseriusan Baim Wong yang menyerahkan bukti yang cukup banyak selaku pemohon. Bahkan, Baim juga sudah menyiapkan saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
Baca Juga
"Saat ini, sekali lagi saya sampaikan ya yang mengajukan gugatan cerai itu adalah Muhammad Ibrahim jadi mustahil dia ingin melakukan yang selama ini damainya ditolak. Ingin damai, ingin rujuk itu semua mustahil," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2204).
Advertisement
"Jadi kalau pun Baim ingin rujuk tinggal cabut gugatan, selesai. Supaya jangan ada kalimat yang selama ini Baim ingin rujuk. Tidak, Baim ingin cerai," Fahim Bachmid menambahkan.
Â
Jika Ingin Rujuk
Menurut Fahmi, Baim lah yang mengajukan permohonan talak cerai terhadap Paula. Jika memang kliennya ingin rujuk, tentunya permohonan itu akan dicabut sebelum majelis memberikan putusan.Â
"Karena gugatannya seperti itu yang mengajukan gugatan adalah baim artinya kapan saja Baim bisa mencabut gugatan sebelum putusan," katanya.
Â
Advertisement
Tidak Menemui Kesepakatan
Fahmi mengungkapkan, mediasi yang terjalin antara Baim dan Paula memang tidak menemukan kesepakatan. Tapi hal itu bukan berkaitan dengan perceraian, melainkan soal anak.Â
"Di dalam perdamaian tidak terjadi kesepakatan tapi bukan kesepakatan terkait perceraian tapi kesepakatan terhadap anak," ungkapnya.
Â