Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp210 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Harvey Moeis suami Sandra Dewi adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015 hingga 2022.
Baca Juga
Antara kemarin mengabarkan, terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis juga dituntut pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tak dibayar, maka diganti pidana kurungan setahun lamanya.
Advertisement
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (atau TPPU),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Ardito Muwardi.
Penjelasan JPU
JPU menjelaskan, terkait tuntutan membayar uang pengganti Rp210 miliar. Jika Harvey Moeis tak memenuhi, maka disubsider atau digantikan dengan pidana penjara enam tahun.
JPU menyebut Harvey Moeis melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Hal yang Memberatkan
Selain itu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Tuntutan ini bukan tanpa pertimbangan matang.
Jurnalis News Liputan6.com, Jonathan Pandapotan Purba mengabarkan, JPU menimbang sejumlah hal yang memberatkan antara lain, pertama, perbuatan Harvey Moeis tak mendukung program Pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal yang Meringankan
Kedua, perbuatan Harvey Moeis dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, Rp300 triliun. Ketiga, Harvey Moeis juga dinilai telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp210 miliar.
Tak hanya itu, Harvey Moeis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. “Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” Ardito Muwardi menambahkan.
Advertisement