Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan perkara cerai Asri Welas dengan Galiech Rida Rahardja telah digelar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Sidang kali ini mengagendakan jawaban pihak Galeich atas gugatan cerai yang diajukan Asri Welas.
Sifra Pangabean, kuasa hukum Asri Welas mengatakan, agenda kali ini merupakan lanjutan kesepakatan mediasi antara Asri Welas dan Galiech Rahardja. Keduanya sudah sepakat untuk bercerai.
Baca Juga
"Hari ini adalah jawaban dari tergugat, atau dalam hal ini Mas Galiech memberikan jawaban atas gugatan dari Kak Asri. Walaupun sudah ada hasil kesepakatan mediasi, cuma sebagai formalitas sidang itu kan harus dilewati ya, harus dijalankan," kata Sifra Pangabean di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024).
Advertisement
"Jadi jawabannya kita sudah terima, dan intinya beliau menyepakati, menyetujui apa yang disampaikan dalam gugatan," Sifra Pangabean menambahkan.
Tidak Dapat Hadir karena Ada Pekerjaan
Sifra melanjutkan, di sidang lanjutan ini tergugat tidak dapat hadir karena ada pekerjaan yang tidak dapat ditunda. Ia hanya tinggal melapor ke majelis bahwa sidang tetap dapat berjalan.
"Hari ini mas Galiech atau tergugat berhalangan hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditunda. Tugas saya hanya melaporkan ke hakim kalau tergugat berhalangan hadir tapi Agenda sidang tetap jalan," jelas Sifra.
Advertisement
Kedua Pihak Sepakat untuk 3 Poin
Disinggung mengenai kesepakatan yang terjalin antara Asri dan Galiech, Sifra menyebut kedua pihak sepakat untuk 3 poin. Yakni tentang kesepakan berpisah, hak asuh anak, serta pembagian harta bersama.
"Sepakat untuk berpisah, yang kedua sepakat untuk hak asuh anak dari ketiganya itu ada di ibu tapi tidak dengan membatasi. Jadi bisa kapan saja ayahnya bisa bertemu anak. yang ketiga pembagian harta bersama ya," ungkap Sifra.
Kembali Digelar Pekan Depan
Sidang cerai Asri Welas dengan Galiech Rida Rahardja akan kembali digelar pekan depan, 17 Desember 2024. Sidang berikutnya mengagendakan pembuktian pihak tergugat
"Ke depan setelah jawaban tergugat itu pembuktian surat baru setelah itu kesimpulan dan putusan," ujar Sifra Pangabean.
Advertisement