Liputan6.com, Jakarta Nama Lady Aurellia Pramesti jadi omongan setelah kasus penganiayaan dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang viral. Berbagai pihak mengomentari kasus ini termasuk penyanyi Tompi yang menyentil di akun Twitter terverifikasi.
Sopir ibunda Lady Aurellia diduga menganiaya Muhammad Luthfi, seorang dokter koas Unsri. Dalam video viral, korban dipukul bertubi-tubi oleh pria berbaju merah yang diduga sopir ibunda Lady Aurellia. Kini, sang sopir ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Tompi lantas mempertanyakan perasaan dan sikap Lady Aurellia setelah sopir ibunya jadi calon pesakitan sementara keluarga Muhammad Lutfi menolak berdamai. Dengan kata lain, proses hukum terkait kasus penganiayaan akan tetap berlanjut.
Advertisement
“Itu koas yang bikin ibu dan supirnya terlibat apa masih enak kalau lanjut kuliah?” cuit Tompi, Sabtu (14/12/2024). Saat artikel ini disusun, cuitan Tompi disukai lebih dari 42 ribu orang dan dicuit ulang 7 ribuan kali.
Mending Keluar
Tompi lantas merekomendasikan yang bersangkutan keluar kampus dan menekuni usaha lain. “Mending keluar terus buka usaha kantin aja gak sih?” pelantun “Sedari Dulu” menyambung.
Jurnalis News Liputan6.com, Aries Setiawan, Minggu (15/12/2024) mengabarkan, insiden penganiayaan berawal saat Lady Aurellia dijadwalkan tugas jaga ketika malam Tahun Baru.
Advertisement
Motif Pelaku
Ibunda Lady Aurellia, Sri Meilia diduga mengintimidasi dan meminta korban mengubah jadwal jaga. Dalam konferensi pers di Palembang, kemarin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol, M. Anwar Reksowidjojo membeberkan motif pelaku.
“Motifnya pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” kata Anwar Reksowidjojo melansir dari Antara.
Dikecam Netizen
Kasus penganiayaan dokter koas Unsri terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya. Ia dibidik dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Netizen mengecam aksi penganiayaan ini.
“Kalau cuma seorang supir kok sampe ikutan masuk ke dalam kafe?” @mom**** mempertanyakan. “Enggak nyaman juga dok! Jadi bahan omong satu angkatan aja enggak enak apalagi ini sudah satu Indonesia,” @rach**** menyahut.
Advertisement