Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Inul Daratista menyampaikan pernyataan sikap setelah mantan office boy (OB)-nya divonis tiga tahun penjara atas pencurian sejumlah aset kantor dari uang, laptop, hingga mobil operasional perusahaan karaoke.
Vonis ini diterbitkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang yang digelar Selasa (17/12/2024). Vonis untuk mantan OB ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun 6 bulan.
Baca Juga
Rilis 206 Lagu Sejak 2020 hingga 2024, Ini Perjalanan Musik Alex Kuple Bassist Nugie dan Alv Band yang Punya Jam Terbang Tinggi
Nikita Willy Lahirkan Anak Kedua Lewat Metode Water Birth di Amerika, Ibunda Ungkap Alasannya
Review Film Sorop Dibintangi Yasamin Jasem: Tiap Kali Pakde Dinyatakan Meninggal Kok Hidup Lagi?
Kabar mantan OB divonis 3 tahun penjara akhirnya mendarat ke telinga Inul Daratista. Pelantun “Kocok-kocok” menerima vonis ini seraya berterima kasih kepada jaksa dan majelis hakim.
Advertisement
“Enggak masalah. Apapun yang sudah diberikan oleh Pengadilan ya sudah, kita ikuti saja. Yang penting sudah dapat balasannya atas tindakan yang tidak menyenangkan,” kata Inul Daratista.
Terima Kasih Buat Jaksa dan Hakim
Melansir dari video klarifikasi dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (17/12/2024), bintang sinetron Kenapa Harus Inul? menghormati proses hukum yang berlaku termasuk vonis yang diterbitkan hakim.
“Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan baik, terima kasih buat Pak Jaksa dan Pengadilan yang sudah memberikan hukuman. Berapapun hukumannya, yang jelas puas sajalah. Terima sajalah,” akunya.
Advertisement
Enggak Bakalan Balik
Meski begitu, Inul Daratista tak berharap barang yang telah dicuri mantan OB kembali. Pintu maaf pun telah dibuka Nyonya Adam Suseso untuk pelaku seraya mencoba menarik hikmah di balik tragedi ini.
“Toh juga enggak bakalan balik ya. Kita maafin saja mudah-mudahan enggak akan terjadi untuk yang selanjutnya dan bagi saya ini pembelajaran yang terbaik. Enggak ada, enggak ada dendam,” Inul Daratista mengakhiri.
Langgar Pasal 362 KUHP
Melansir dari berbagai sumber, mantan OB yakni Leon terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Merdeka.com, Rabu (18/12/2024), melaporkan Leon menghabiskan hasil pencurian untuk berfoya-foya dan tak mengembalikan sedikit pun kerugian yang ditimbulkan kepada korban.
Advertisement