Liputan6.com, Jakarta Bintang sinetron Natasha Wilona mendatangi Polda Metro Jaya. Ia membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan ITE, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kasus ini bermula ketika Natasha Wilona mendapati fotonya masih muncul di kemasan produk kosmetik ternama padahal perjanjian kerja sama telah berakhir sekitar empat tahun silam.
Baca Juga
Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan Natasha Wilona telah membuat laporan polisi pada 19 Desember 2024.
Advertisement
“Betul pada hari Kamis kemarin sekitar pukul 20.30, hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, saudari NW datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi,” ia mengonfirmasi.
Yang Dilaporkan Adalah...
Melansir dari berbagai sumber, laporan Natasha Wilona tercatat dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 19 Desember 2024. Ade Ari Syam lantas merinci perangkat hukum yang digunakan dalam laporan Natasha Wilona.
“Yang dilaporkan kemarin oleh saudari NW terkait dengan kasus Undang-undang Hak Cipta atau hak atas kekayaan intelektual dan atau kasus penipuan. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” urainya.
Advertisement
Kontrak Selesai Oktober 2020
Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (21/12/2024), Ade Ary Syam juga membeberkan duduk perkara hingga akhirnya Natasha Wilona mencari keadilan di Polda Metro Jaya.
“Saudari NW sebagai pelapor ini figur publik, seorang artis. Ada foto atau gambar dirinya yang digunakan dalam kemasan produk kosmetik merek ***. Berdasarkan kontrak perjanjian itu telah berakhir kontraknya di bulan Oktober tahun 2020,” Ade Ari Syam menjelaskan.
Foto NW Diduga Masih Digunakan
Ia menambahkan, meski kontrak kerja profesional telah berakhir Oktober 2020, Natasha Wilona mengaku mendapati fotonya masih muncul pada kemasan produk kosmetik tersebut.
“Tapi, sampai saat ini foto atau gambar saudari NW masih digunakan untuk promosi serta untuk diperjualbelikan secara online maupun offline,” Ade Ari Syam mengakhiri.
Advertisement