Sukses

3 Hal Ini Ringankan Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah: Sopan hingga Belum Pernah Dihukum

Majelis Hakim memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun. Ada tiga hal yang meringakan suami Sandra Dewi.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada salah satu terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, Senin (23/12/2024).

Ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyebut, setidaknya ada tiga hal yang meringankan suami Sandra Dewi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, (dan) terdakwa belum pernah dihukum,” kata Eko Aryanto, melansir laporan jurnalis News Liputan6.com, Ady Anugrahadi, Senin (23/12/2024). 

Vonis kasus korupsi timah ini disertai sejumlah ketentuan. Salah satunya, jika Harvey Moeis tak mampu membayar pidana denda Rp1 miliar, maka akan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

 

2 dari 4 halaman

6 tahun 6 bulan

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” Eko Aryanto menjelaskan.

Majelis Hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp210 miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan ini beroleh kekuatan hukum tetap.

3 dari 4 halaman

Harta Benda Bakal Disita?

Jika dalam jangka waktu itu Harvey Moeis tak membayar uang pengganti, maka harta benda ayah dua anak itu bakal disita jaksa kemudian dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Catatan lain, jika tak punya harta benda yang cukup untuk bayar uang pengganti, maka Harvey Moeis bakal dipidana penjara 2 tahun. Meski vonis yang diterbitkan Majelis Hakim jauh lebih ringan, tetap saja Harvey Moeis pikir-pikir. 

4 dari 4 halaman

Harvey Moeis Pikir-pikir

Ini terjadi saat Eko Aryanto mempersilakan JPU dan terdakwa menyampaikan pernyataan sikap setelah vonis dibacakan. “Setelah kami pertimbangkan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu,” ujar pengacara Harvey Moeis.

Dalam sidang, Majelis Hakim menilai Harvey Moeis melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Video Terkini