Liputan6.com, Jakarta Sejumlah catatan penting muncul dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Salah satunya saat Hakim Anggota, Jaini Basir, menyinggung asal-usul harta kekayaan yang dimiliki terdakwa.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024), Jaini Basir menyebut suami Sandra Dewi tak dapat membedakan harta halal dengan hasil korupsi. Harvey Moeis menggabungkan ke dalam rekening yang sama.
Baca Juga
“Karena terdakwa sendiri tidak bisa lagi membedakan atau memilah-milah mana harta benda yang halal karena sudah terjadi percampuran dengan uang yang telah diperoleh,” Jaini Basir membeberkan.
Advertisement
Mendengar ini, Harvey Moeis geleng kepala. Jaini Basir kemudian menjelaskan, terdakwa tak pernah membuktikan harta kekayaan maupun uang yang dipakai untuk beli aset sebagai kekayaan yang bersumber dari penghasilan sah.
Dari Tindak Pidana Korupsi
Kanal News Liputan6.com, Senin (23/12/2024), memberitakan, Jaini Basir menyimpulkan, harta benda atau aset, dan uang yang tercampur akhirnya dianggap dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis dan Helena Lim berhasil mengumpulkan dana Rp420 miliar melalui PT Quantum Skyline Exchange. “Dengan demikian harta benda atau aset dan uang haruslah dianggap dari tindak pidana korupsi,” kata Jaini Basir.
Advertisement
Terdakwa Memang Tahu
“Sehingga dapat dipastikan bahwa terdakwa memang mengetahui harta benda atau aset yang ditempatkan dalam rekening keluarga atau yang dibayarkan ke pihak lain merupakan harta benda atau uang bersumber dari tindak pidana korupsi,” ia menyambung.
Jaini Basir juga menyatakan, berdasarkan fakta hukum terdakwa Harvey Moeis tahu bahwa sumber dana yang didapat berasal dari kejahatan yakni tindak pidana korupsi dan termasuk perbuatan melawan hukum.
Rincian Kerugian Negara Rp300 Triliun
Sebelumnya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, menguak total kerugian negara Rp300 triliun. Ia menyimpulkan unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut.
Kerugian negara meliputi kerja sama sewa alat processing pelogaman timah yang tak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14. Lalu, kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang ilegal Rp 26.648.625.701.519,00.
Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271.069.688.018.700,00. “Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun),” Suparman menyampaikan.
Advertisement