Sukses

Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Begini Duduk Perkaranya

Harvey Moeis bikin geger lagi. Pasalnya, namanya dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD BPJS Kesehatan. Mereka jadi peserta BPJS kelas 3.

Liputan6.com, Jakarta Harvey Moeis bikin geger lagi. Pasalnya, namanya dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD BPJS Kesehatan. Keduanya jadi peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Status BPJS Kesehatan Sandra Dewi dan suami viral di Twitter atau X pekan ini setelah akun @Oppo**** mengunggah data pribadi Harvey Moeis berupa nomor KTP, tanggal lahir, nomor telepon, hingga alamat rumah.

Setelah viral, netizen mengorek status BPJS Kesehatan Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi timah yang divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pekan ini.

Lagi-lagi, Harvey Moeis dan Sandra Dewi panen nyinyiran hingga kecaman publik. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, mengkonfirmasi kebenaran status BPJS Kesehatan kelas 3 atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

 

2 dari 4 halaman

Berdasarkan Hasil Pengecekan Data

Jurnalis kanal Bisnis Liputan6.com, Ilyas Istianur Praditya, Minggu (29/12/2024), mengabarkan, pihak BPJS Kesehatan menjelaskan duduk perkara setelah mengecek data nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizzky Anugerah.

3 dari 4 halaman

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Ia menjelaskan, terdapat beberapa segmen iuran yang dibayar Pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yakni jaminan kesehatan bagi fakir miskin maupun orang tidak mampu dengan hak kelas 3.

“Ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai Pemerintah Pusat. Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” urainya.

 

4 dari 4 halaman

Segmen PBPU Pemda

Kedua, penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah dengan hak kelas rawat 3 atau sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda.

Dalam segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin atau orang tak mampu, melainkan seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

Tampaknya di sinilah nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis muncul. “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat,” tutup Rizzky Anugerah.

Video Terkini