Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung RI atau Kejagung resmi mengajukan banding setelah Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus megakorupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar membenarkan pihaknya siap banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pada Senin (23/12/2024).
Baca Juga
“(Kami) menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis,” kata Harli Siregar, Minggu (29/12/2024), seperti dikabarkan jurnalis News Liputan6.com, Nanda Perdana Putra, hari ini.
Advertisement
Seperti diketahui, vonis hakim jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Harvey Moeis suami Sandra Dewi hanyalah satu dari sekian banyak tersangka kasus korupsi timah.
Rasa Keadilan Masyarakat
Harli Siregar menjelaskan, banding juga dilakukan terhadap terdakwa Suwito Gunawan alias Awi yang divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Terdakwa lain yakni Robert Indarto dan Reza Andriansyah. “Adapun alasan menyatakan banding terhadap terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ia menyambung.
Advertisement
Pertimbangkan Dampak Masyarakat
“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” ulas Harli Siregar.
Selain vonis 6,5 tahun penjara, Majelis Hakim menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Perihal Vonis Rosalina
Sementara itu, Kejagung tidak mengajukan banding terhadap satu terdakwa kasus korupsi timah yakni, Rosalina. Ia divonis penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menuntut Rosalina pidana penjara 6 tahun.
“Alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” Harli Siregar membeberkan.
Advertisement