Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto melontar sindiran setajam golok setelah terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun, Harvey Moeis, hanya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara.
Merespons vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan Hakim Ketua Eko Aryanto, Prabowo sampai memohon jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan merugikan negara triliunan, maka ia tak layak divonis ringan.
Baca Juga
“Saya mohon ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsurlah. Terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum,” kata Prabowo.
Advertisement
RI-1 lantas menduga, jangan-jangan vonis ringan buat Harvey Moeis si terdakwa kasus korupsi timah masih diberi fasilitas mewah di dalam penjara seperti kulkas, pendingin ruangan alias AC dan lain-lain.
Rakyat di Pinggir Jalan Pun Mengerti
Prabowo menyampaikan ini kala menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional periode 2025 hingga 2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Ia mengingatkan rakyat Indonesia makin kritis.
“Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” imbaunya.
Advertisement
Kembali ke Jati Diri
Tak henti sampai di situ, Presiden Prabowo Subianto lalu menyinggung upaya banding Kejaksaan Agung atau Kejagung RI setelah suami Sandra Dewi hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus megakorupsi timah.
“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding, ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira. Mari kita kembali ke jati diri kita, kembali ke 17 Agustus 1945. Saya tidak mau menyalahkan siapa pun, ini kesalahan kolektif kita,” ujar Prabowo.
Nyatakan Upaya Hukum Banding
Melansir laporan jurnalis News Liputan6.com, Nanda Perdana Putra, Senin (30/12/2024), Presiden Prabowo Subianto menginginkan hukuman berat bagi para pelaku tindak pidana yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Publik menduga RI-1 menyindir Harvey Moeis. Sehari sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar mengaku mengajukan banding. “Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis,” ia membeberkan.
Advertisement