Sukses

Prabowo Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Nasib Apes Maling Ayam Dipukuli Warga

Presiden Prabowo sindir tipis-tipis vonis ringan terdakwa kasus korupsi yang rugikan negara ratusan triliun lalu menyinggung nasib apes maling ayam digebuki.

Liputan6.com, Jakarta Menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional periode 2025-2029 di Senin (30/12/2024), Presiden Prabowo Subianto menyindir tipis-tipis vonis ringan terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Perhatian publik lantas mengarah pada Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi timah yang divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan Hakim Ketua Eko Aryanto, pekan lalu.

Prabowo seolah membandingkan vonis koruptor dengan maling ayam yang kepergok warga lalu digebuki hingga babak belur. Padahal kerugian negara akibat ulah biadab koruptor jauh lebih besar ketimbang maling ayam.

“Tadi yang saya katakan, sudah jelas rugi ratusan triliun vonisnya hanya sekian tahun. Ada yang curi ayam dipukulin,” kata Prabowo. Dalam kesempatan itu, ia menyentil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

 

2 dari 4 halaman

Kalau Sudah Jelas Melanggar...

Jurnalis News Liputan6.com, Nanda Perdana Putra, Senin (30/12/2024), mengabarkan, Prabowo menyebut jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara hingga triliunan, maka ia layak dihukum berat.

“Saya mohon ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum,” pintanya.

3 dari 4 halaman

Rampok Ratusan Triliun

“Tapi rakyat pun mengerti, rakyat di pinggir jalan mengerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” Prabowo menyambung.

Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU yakni 12 tahun. Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

 

4 dari 4 halaman

Jaksa Agung Naik Banding, Enggak?

Harvey Moeis juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Yang ini pun beda dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Kejagung kini mengajukan banding.

“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu, ya, kira-kira. Mari kita kembali ke jati diri kita, kembali ke 17 Agustus 1945. Saya tidak mau menyalahkan siapa pun, ini kesalahan kolektif kita,” ungkap Prabowo.

Video Terkini