Sukses

LHKPN Raffi Ahmad Sedang Diverifikasi, KPK Singgung Transparasi Aset dan Harta Pejabat Publik

KPK menyorot Utusan Khusus Presiden Prabowo, Raffi Ahmad yang telah melaporkan LHKPN. Kini laporan harta dan aset Sultan Andara dalam proses verifikasi.

Liputan6.com, Jakarta Pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengabarkan setidaknya ada 34 orang pembantu Presiden Prabowo Subianto yang belum melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN.

Selain itu, KPK menyorot Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Raffi Ahmad yang telah melaporkan LHKPN. Kini laporan harta dan aset Sultan Andara masih dalam proses verifikasi. 

“Sudah masuk laporannya. Masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya,” kata perwakilan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti diberitakan jurnalis News Liputan6.com, Putu Merta Surya Putra, melansir laporan merdeka.com.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari 15 Utusan Khusus, Penasihat, dan Staf Khusus Presiden RI, masih ada delapan orang yang belum membuat LHKPN. KPK lantas menyinggung transparansi harta dan aset.

 

2 dari 4 halaman

Instrumen Pencegahan

“LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan,” ia mengingatkan.

Sebagai informasi, anggota Kabinet Merah Putih yang telah melaporkan LHKPN baru 72 persen dari total 124 yang wajib lapor. Untuk setingkat Wakil Menteri dan Wakil Kelembagaan dari 57, baru 38 orang yang lapor.

 

3 dari 4 halaman

Dari 52 Menteri

Karenanya, KPK mengimbau para pembantu Presiden Prabowo yang belum melaporkan harta kekayaan segera membereskan tanggung jawab ini. Tenggat waktunya hingga 21 Januari 2025.

“Rinciannya, dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 44 telah menyampaikan LHKPN-nya,” Budi Prasetyo membeberkan lewat keterangan resminya.

 

4 dari 4 halaman

Jika Terdapat Kendala

Seperti diketahui, UU No. 28 Tahun 1999 mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan. Situs resmi KPK menjelaskan, kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN yakni Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara.

Selain itu, Gubernur dan Pejabat negara lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya,” pungkas Budi Prasetyo.

Video Terkini