Sukses

Merasa Dirugikan, Denny Sumargo Laporkan Penyebar Rekaman Percakapannya dengan Farhat Abbas

Denny Sumargo merasa dirugikan atas ulah pihak-pihak yang menyebarkan rekaman tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Denny Sumargo mengambil langkah hukum usai dugaan rekaman percakapannya dengan Farhat Abbas, yang membahas donasi Agus Salim hingga membahas kehidupan Pratiwi Noviyanthi tersebar di jagad maya. Denny membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 1 Januari 2025.

Denny Sumargo merasa dirugikan atas ulah pihak-pihak yang menyebarkan rekaman tersebut. Tidak hanya panen hujatan dan dituding bermuka dua, anak dan istri Denny pun turut terkena imbasnya.

"Secara publik dihujat. Istrinya dihujat, anak dihujat, itu kita lampirkan sebagai bukti. Kalo Densu nggak persoalkan. Tapi kalo sudah menyangkut anak dan istri, tidak bisa," ujar Sogi Bagaskara selaku kuasa hukum Denny Sumargo, di Kawasan Karawaci, Kamis (9/1/2025).

"Jadi pada tanggal 1 Januari 2025, saya mendampingi Denny Sumargo membuat laporan di Polda Metro Jaya. Dengan laporan polisi pasal 31 Jo pasal 47 dan pasal 32 Jo pasal 48 dengan dugaan tindak pidana terkait ilegal akses," Sogi Bagaskara menambahkan.

 

 

 

2 dari 4 halaman

Siapa yang Dilaporkan?

Bagaskara mengaku belum bisa mengungkap pihak-pihak yang dilaporkan terkait kasus ini. Meski begitu, ia memastikan sudah melampirkan bukti-bukti atas tindak pidana tersebut.

"Jadi untuk perkara ini yang kita laporkan itu masih dalam penyelidikan. Karena ada kerugian materil yang kita rasakan dan dugaan tindak pidana, makanya kita membuat laporan. Terkait laporan itu masih dalam lidik," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Ikuti Penyidik

Muhammad Anwar yang juga tim kuasa hukum Deny Sumargo melanjutkan, pihaknya tidak ingin mendahului penyidik, meski mengantongi nama-nama yang dicurigai sebagai dalang atas tersebarnya rekaman percakapan Denny dan Farhat Abbas.

"Kita tidak bisa statement sembarang di media walau dugaan tentu ada, kita nggak mau. Kita pasti punya firasat siapa yang melakukan, tapi kita serahkan saja ke penyidik. Kita sudah komunikasi ke penyidik dan sekarang sudah berjalan," kata Anwar.

4 dari 4 halaman

Laporan Densu

Laporan Denny Sumargo terregistrasi dengan nomor perkara STTLP/B/ 9 /I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut Denny juga menyertakan 4 saksi yang di antaranya istrinya sendiri, Olivia Allan.

"Densus langsung yang bikin laporan dan kami yang dampingi. Karena ini sangat mengganggu. Untuk pasa 31 di 10 tahun atau denda 800 juta dan pasal 32 itu di 8 tahun atau denda Rp 2 miliar," Bagaskara menukas.

Video Terkini