Liputan6.com, Jakarta Evan Rachel Wood, menyampaikan dukungannya kepada para korban atau penyintas mantan pasangannya, Marilyn Manson. Dukungan ini disampaikan etelah Kejaksaan Los Angeles County memutuskan pada Jumat (26/1/2025) bahwa Marilyn Manson tidak akan dituntut atas tuduhan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Melalui akun Instagram pribadinya, Evan Rachel Wood mengungkapkan pandangannya mengenai keputusan yang diambil setelah penyelidikan selama empat tahun terhadap tuduhan yang diajukan kepada musisi peraih nominasi Grammy tersebut, seperti dilaporkan oleh People.
"Pengacara saya dan saya telah diberitahu oleh Wakil Jaksa Wilayah dan Deputi Sheriff yang menyelidiki kasus ini bahwa ada bukti kuat yang mendukung klaim kami, tetapi undang-undang batas waktu (statute of limitations) mencegah banyak dari kejahatan tersebut untuk diadili," tulis Evan Rachel Wood.
Advertisement
"Kami selalu tahu bahwa undang-undang batas waktu akan menjadi penghalang, itulah sebabnya kami menciptakan Phoenix Act – agar korban lain tidak harus mengalami hasil seperti ini," sambungnya.
Ungkapan Tambahan
Evan Rachel Wood melanjutkan, "Sayangnya, Phoenix Act tidak dapat membantu kasus-kasus yang terjadi sebelum undang-undang ini disahkan, tetapi saya berharap hal ini menyoroti pentingnya advokasi untuk undang-undang yang lebih baik. Bukti kejahatan kekerasan seharusnya tidak memiliki tanggal kedaluwarsa."
"Saya berterima kasih atas kerja keras yang telah dilakukan oleh penegak hukum, dan saya sangat bangga kepada semua penyintas yang mempertaruhkan segalanya untuk melindungi orang lain dengan berbicara kebenaran," sambungnya.
Advertisement
Perjuangan untuk Memperpanjang Batas Waktu Pelaporan
Phoenix Act yang merupakan salah satu inisiatif Evan Rachel Wood, bertujuan memperpanjang batas waktu bagi korban kekerasan domestik untuk melaporkan kasus dan mencari keadilan terhadap pelaku mereka.
Namun berdasarkan keputusan pada Jumat lalu, Jaksa Wilayah Nathan Hochman menyatakan keputusan dalam kasus Manson.
"tuduhan kekerasan domestik berada di luar jangka waktu yang diizinkan oleh undang-undang, dan kami tidak dapat membuktikan tuduhan kekerasan seksual di luar keraguan yang masuk akal," ujarnya.
Hochman juga menambahkan, "Kami mengakui dan mengapresiasi keberanian serta ketahanan para perempuan yang maju untuk melaporkan dan berbagi pengalaman mereka, dan kami berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran mereka selama penyelidikan."
Menyoroti Perjuangan Panjang Para Penyintas
Keputusan ini sekaligus menyoroti perjuangan panjang para penyintas untuk mendapatkan keadilan, serta pentingnya advokasi terhadap perubahan hukum yang memberikan perlindungan lebih baik bagi korban kekerasan seksual dan domestik atau KDRT.
Evan Rachel Wood tetap berdiri teguh dalam mendukung para penyintas, sekaligus menyerukan pentingnya perubahan dalam sistem hukum agar kasus serupa tidak lagi terhalang oleh batasan waktu.
Advertisement