Sukses

Ratu Meta Alami Dugaan KDRT Dianiaya dengan Kunci Inggris, Sudah Laporkan Suami ke Polisi dan Tak Akan Mau Berdamai

Ratu Meta melaporkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025).

Liputan6.com, Jakarta Ratu Meta didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad, mendatangi Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025). Kedatangannya guna membuat laporan atas dugaan kekerasan salam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. 

Laporan tersebut dibuat setelah adanya bukti visum dari rumah sakit yang menguatkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Bersamaan dengan itu, Ratu Meta juga membawa bukti rekam medis atas  dugaan KDRT yang dialaminya.

"Ratu Meta melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kami melaporkan pasal 44 PKDRT, di mana klien saya mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga. Pipi beliau dipukul, ditusuk dengan perkakas yang kami duga itu seperti kunci inggris, di mana mengeluarkan darah,” ungkap Machi Ahmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025).

"Kejadian itu sudah terjadi sekitar 24 Februari 2025. Tapi adanya rekam medis dari rumah sakit akhirnya bisa mengantarkan kami hari ini membuat laporan kepolisian," Machi Ahmad menambahkan.

 

Promosi 1
2 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Machi Ahmad mengatakan, terlapor disangkakan Pasal 44 Undang Undang PKDRT, yang memiliki ancaman hukuman cukup berat. Terlapor terancam hukuman 5 tahun dan denda Rp15 juta.

"Di dalam undang-undang ini bukan hanya fisik saja, psikis, penelantaran rumah tangga, dan juga kekerasan seksual, termasuk yang menyebabkan klien kami diduga mengalami KDRT,” jelas Machi Ahmad. 

 

3 dari 4 halaman

Kekeluargaan

Saat ditanya apakah ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, Machi menegaskan bahwa kliennya telah mantap untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. 

"Sejauh ini klien kami sudah yakin untuk melaporkan. Makanya dia menunggu, dan itikad baik tidak ada. Ternyata kekerasan psikis, ancaman, dan bentakan masih berlaku," kata Machi.

 

4 dari 4 halaman

Di Hadapan Anak

Machi menyebut, dugaan penganiayaan itu terjadi di hadapan anak mereka yang masih balita. Bahkan kejadian ini juga didengar oleh pengasuh sang anak, yang bisa menjadi saksi dalam kasus ini. 

“Saudara terlapor, inisial RYF, melakukannya itu di depan anak yang masih balita, itu ada pengasuhnya, juga. pengasuhnya mendengar dan ada saksi-saksi. Saya rasa ini perbuatan yang tidak manusiawi ya," pungkas Machi Ahmad.

Selanjutnya: Ancaman Hukuman
Produksi Liputan6.com