Andri Adam Nasution, pengacara Dimas Andrean mengatakan, kliennya masih menjalin komunikasi dengan Sukmawan alias Lee-korban dugaan penganiaayaan. Tapi dia membantah komunikasi itu sebagai upaya untuk berdamai.
"Itu silaturahmi saja. Kalau Dimas salah atau tidak, tapi artinya bukan untuk meminta maaf dan lain-lain," katanya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (4/6/2013)
Pastinya, lanjut Andri, pihaknya masih akan terus melakukan komunikasi dengan Lee. Dan, sejauh ini hubungan terjalin dengan baik. "Sejauh ini baik-baik saja. Proses masih berjalan," ujar dia.
Terlepas dari itu, proses hukum akan akan terus berlanjut. Pasalnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat Dimas. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai Undang-Undang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pada 9 Juli 2012, Dimas mencekik Lee sambil memegang pisau. Peristiwa itu terjadi di rumah kos-kosan milik Lee. Di hari yang sama, Dimas kembali mencekik Lee dan mendorong pintu. Pemicu peristiwa itu diduga karena Dimas naik pitam ketika Lee menagih uang sewa kos tambahan. (Fei)
"Itu silaturahmi saja. Kalau Dimas salah atau tidak, tapi artinya bukan untuk meminta maaf dan lain-lain," katanya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (4/6/2013)
Pastinya, lanjut Andri, pihaknya masih akan terus melakukan komunikasi dengan Lee. Dan, sejauh ini hubungan terjalin dengan baik. "Sejauh ini baik-baik saja. Proses masih berjalan," ujar dia.
Terlepas dari itu, proses hukum akan akan terus berlanjut. Pasalnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat Dimas. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai Undang-Undang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pada 9 Juli 2012, Dimas mencekik Lee sambil memegang pisau. Peristiwa itu terjadi di rumah kos-kosan milik Lee. Di hari yang sama, Dimas kembali mencekik Lee dan mendorong pintu. Pemicu peristiwa itu diduga karena Dimas naik pitam ketika Lee menagih uang sewa kos tambahan. (Fei)