Sukses

[VIDEO] Dewi Perssik Menanti Vonis MA, Penjara Balas Penjara?

Dewi Perssik boleh jadi berharap cemas. Bukan tak mungkin ia bernasib serupa dengan Julia Perez yang sempat dibui dan kini telah bebas.

Kecemasan boleh jadi saat ini mewarnai keseharian Dewi Perssik. Sebab, bukan tak mungkin pedangdut seksi ini menerima nasib serupa dengan Julia Perez atau Jupe yang sempat dibui selama tiga bulan dan kini telah bebas.

Ya, gara-gara perkelahian saat syuting film Arwah Goyang Karawang pada 2010 silam, kedua pedangdut itu berperkara. Setelah Jupe menjalani hukuman, kini berkas mantan istri Saipul Jamil dan Aldi Taher itu mulai disidang di Mahkamah Agung [baca: Jupe Sudah Jalani Hukuman, Bagaimana Nasib Dewi Perssik?].

Seperti dimuat laman resmi Mahkamah Agung, disebutkan bahwa berkas untuk perkara Dewi Murya Agung alias Dewi Perssik pada tanggal 11 Juni 2013. Perkara dengan Nomor 758 K/PID/2013 itu memang belum ditentukan siapa majelis hakimnya.

Hanya saja, bila melihat kasus Julia Perez, kemungkinan kasus Dewi Perssik akan ditangani pula majelis yang sama. Sebelumnya, ketua majelis hakim Dr. Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof. Gayus Lumbuun dan Dr. Salman Luthan menjadi penentu nasib Jupe.

Depe memang telah berkali-kali menyatakan tak gentar menghadapi kasusnya yang kini ditangani oleh Mahkamah Agung. Ia bahkan sesumbar tak akan bisa dimasukkan ke dalam penjara [baca: Dewi Perssik: Tidak Ada yang Berani Penjarakan Saya].

"Nggak mungkinlah. Siapa yang berani panggil saya. Bukan saya sombong. Kecuali saya melakukan kesalahan atau saya banding atau kasasi. Kalau mau diproses kan sudah dari tiga bulan lalu," kata Dewi Perssik, belum lama ini.

Depe memang boleh berkata demikian. Yang terang, pengajuan memori kasasi oleh jaksa penuntut umum ke tingkat Mahkamah Agung sejak 14 Maret 2013 silam itu, salah satu isinya adalah meminta adanya kesetaraan hukum. Bila yang satu dihukum, yang lain harus dihukum pula.

Lantas, akankah terjadi penjara balas penjara antara Jupe dan Depe?

"Kita pengin kesetaraan dalam hukum itu rasa keadilan menyentuh masyarakat...Adil itu apabila tidak ada perbedaan. Dalam arti bila salah satu dihukum, dihukum semua," tandas Ibnu Suud selaku jaksa penuntut umum saat ditemui tim infotainment Waswas, seperti ditayangkan di SCTV, Rabu (3/7/2013).

"Perkara itu diajukan jaksa sebagai upaya hukum. Karena dalam tingkat pengadilan negeri, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara. Kemudian diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu 2 bulan. Kemudian juga diperkuat dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena jaksa mengajukan banding, [tapi] tetap 2 bulan," papar Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

Bila Mahkamah Agung memutuskan Dewi Perssik untuk menjalankan pidana penjara, siapkah pedangdut itu menjalaninya? Dan, apa tanggapan kuasa hukum Depe?

"Kami yakin, seyakin yakinnya tentunya akan sama sebagaimana putusan tingkat pertama dan tingkat banding....Jelas di sini, siapa pelaku siapa korban. Klien kami ini jelas diputus di tingkat pertama adalah korban," tangkis Arianto Trihastyo, kuasa hukum Dewi Perssik.(Ans)