Dimas Andrean dituntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Dimas tak perlu menjalani hukuman di dalam penjara bila selama enam bulan tak melakukan perbuatan kriminal.
"Kami menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHP. Kami menuntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata jaksa Arya Wicaksana di dalam persidangan, Kamis (18/7/2013)
Dalam tuntutan ini, jaksa menghilangkan dua pasal yang tertuang pada dakwaan sebelumnya. Diantaranya soal kepemilikan senjata tajam dan pengerusakan barang. Dimas hanya dituntut telah melakukan penganiayaan terhadap Sukmawan alias Lee.
Meski Dimas 'hanya' dituntut hukuman percobaan, namun kuasa hukum Dimas kurang puas atas tuntutan jaksa. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada 23 Juli 2013. Fariz Eka Putra, pengacara Dimas bakal menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
"Kami dari kuasa hukum tentu akan menyiapkan pembelaan. Karena kami inginnya Dimas tidak terbukti atas semua dakwaan," ucapnya usai sidang. (Fei)
"Kami menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHP. Kami menuntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata jaksa Arya Wicaksana di dalam persidangan, Kamis (18/7/2013)
Dalam tuntutan ini, jaksa menghilangkan dua pasal yang tertuang pada dakwaan sebelumnya. Diantaranya soal kepemilikan senjata tajam dan pengerusakan barang. Dimas hanya dituntut telah melakukan penganiayaan terhadap Sukmawan alias Lee.
Meski Dimas 'hanya' dituntut hukuman percobaan, namun kuasa hukum Dimas kurang puas atas tuntutan jaksa. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada 23 Juli 2013. Fariz Eka Putra, pengacara Dimas bakal menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
"Kami dari kuasa hukum tentu akan menyiapkan pembelaan. Karena kami inginnya Dimas tidak terbukti atas semua dakwaan," ucapnya usai sidang. (Fei)