Fariz Eka Putra, pengacara Dimas Andrean tak puas kliennya dituntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Dia masih ingin membuktikan kalau kliennya itu tak bersalah dalam kasus tuduhan penganiayaan terhadap Sukmawan alias Lee.
"Kami tetap mengedepankan Dimas tak terbukti dengan fakta persidangan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013)
Namun, Fariz mengakui tuntutan jaksa itu sudah berdasarkan perdamaian yang terjadi antara kliennya dengan Lee. Ya, beberapa hari sebelum sidang tuntutan digelar, Dimas dan Lee sepakat berdamai.
"Perdamaian itu menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum. Tapi kami tetap akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi," katanya.
Adapun sidang dengan agenda pledoi akan digelar pada pekan depan. Rencananya, pembacaan pledoi hanya diwakilkan para penasehat hukum bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu.
"Kami tetap mengedepankan Dimas tak terbukti dengan fakta persidangan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013)
Namun, Fariz mengakui tuntutan jaksa itu sudah berdasarkan perdamaian yang terjadi antara kliennya dengan Lee. Ya, beberapa hari sebelum sidang tuntutan digelar, Dimas dan Lee sepakat berdamai.
"Perdamaian itu menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum. Tapi kami tetap akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi," katanya.
Adapun sidang dengan agenda pledoi akan digelar pada pekan depan. Rencananya, pembacaan pledoi hanya diwakilkan para penasehat hukum bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu.