Perusahaan yang menaungi kelab malam Greenhouse menuntut Chris Brown dan Drake membayar ganti rugi sebesar US$ 16 juta atau senilai Rp 163,5 miliar. Hal ini disebabkan karena kedua selebriti itu menjadi biang keladi saat terjadi kericuhan di kelab tersebut, pertengahan tahun lalu.
Sayangnya, hakim pengadilan di Los Angeles menolak tuntutan itu. Sesuai undang-undang setempat, sebuah perusahaan tak dapat menuntut jika terjadi perkelahian di dalam bar. Chris Brown dan Drake menang, keduanya dibebaskan dari denda yang fantastis tersebut.
"Bagaimana bisa? Itu semua terjadi bukan karena aku dan Drake. Memang saat itu situasinya sedang ricuh," ujar Chris Brown seperti diberitakan Aceshowbiz, Selasa (23/7/2013).
Advertisement
Saat itu, Drake dan Chris Brown bertemu di Greenhouse. Drake yang cukup dekat dengan Rihanna merasa tidak terima, karena Brown pernah menganiaya Rihanna.
Drake sempat melayangkan bogem mentah ke wajah Brown sebelum pihak keamanan melerai keduanya. Drake mengatakan, ia tidak pernah memulai perkelahian atau melempar botol ke arah Chris Brown.(Asw)