Dimas Andrean akan tetap menjadi tahanan kota. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak penangguhan penahanan yang diajukan para pengacaranya.
"(Penangguhan penahanan) tidak dikabulkan. Batas waktunya sudah habis, hari ini terakhir. Jadi statusnya tetap tahanan kota," terang Andri Adam Nasution, pengacara Dimas ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013)
Andri khawatir bila suatu waktu kliennya ada urusan pekerjaan di luar kota. "Ya sudah kami akan ikuti sidangnya sampai akhir," ucapnya.
Adapun sidang Dimas hingga saat ini sudah masuk pada agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar hari ini. Dalam pledoinya, tim kuasa hukum Dimas menolak semua tuntutan jaksa.
"Intinya tidak ada saksi yang melihat penganiayaan selain Sukmawan Salawijaya (korban) dan terdakwa Dimas," ujar Andri. (Fei)
"(Penangguhan penahanan) tidak dikabulkan. Batas waktunya sudah habis, hari ini terakhir. Jadi statusnya tetap tahanan kota," terang Andri Adam Nasution, pengacara Dimas ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013)
Andri khawatir bila suatu waktu kliennya ada urusan pekerjaan di luar kota. "Ya sudah kami akan ikuti sidangnya sampai akhir," ucapnya.
Adapun sidang Dimas hingga saat ini sudah masuk pada agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar hari ini. Dalam pledoinya, tim kuasa hukum Dimas menolak semua tuntutan jaksa.
"Intinya tidak ada saksi yang melihat penganiayaan selain Sukmawan Salawijaya (korban) dan terdakwa Dimas," ujar Andri. (Fei)