Sukses

Pengeroyok Nikita Mirzani Akan Dituntut 5 Tahun Penjara

Pengacara Nikita Mirzani yakin, pelaku pengeroyokan terhadap kliennya akan dituntut lima tahun penjara.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menganggap kasus pengeroyokan yang dialami kliennya tidak main-main. Ia bahkan yakin, pelaku pengeroyokan bisa dituntut hukuman lima tahun penjara.

"Ini nggak main-main, ancamannya di atas lima tahun (penjara) buat orang yang melakukan pengeroyokan terhadap Nikita," kata Fami, saat dihubungi, Sabtu (27/7/2013).

Fahmi berharap agar penegak hukum bisa bertindak tegas terhadap kasus ini. "Kita berharap polisi segera mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap kasus penganiayaan ini," harapnya.

Nikita Mirzani dikeroyok oleh sejumlah orang di sebuah kafe di kawasan Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/7/2013) sekitar pukul 02.30 WIB. Atas pengeroyokan tersebut, Nikita mendapat luka serius di wajah hingga berdarah. Nikita saat itu berdua dengan teman prianya, yang merupakan vokalis band Killing Me Inside, Onadio Leonardo. Kasus ini sendiri tengah ditangani oleh Mapolrestabes Bandung.(Fei)