Permohonan cerai yang diajukan Cornelia Agatha terhadap Sony Lalwani sudah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Andi Reza Jaya, hari ini, Kamis (1/8/2013) terungkap apa penyebab keretakan rumah tangga itu.
"Pertengahan 2011, rumah tangga keduanya sudah tidak harmonis lagi. Hal itu disebabkan oleh tergugat (Sony) jarang pulang ke rumah dan jarang tidur di rumah," kata hakim di ruang persidangan.
Selain itu, hakim juga menyebut kalau Sony kerap kali mencaci maki Cornelia. Bahkan, hakim menyinggung bukti foto bahu kiri dan pipi kanan Cornelia yang memar sebagai indikasi adanya Kekerasan Dalam Rumah Taangga (KDRT). "Penggugat sabar dan tenang. Tapi tergugat tak kunjung berubah," ujarnya.
Dari pertimbangan itu pula, hakim sepakat untuk mengabulkan permohonan cerai Cornelia. Lia, panggilan akran Cornelia, pun mendapat hak asuh anak kembarnya, Makayla Athaya Lalwani dan Tristan Athala Lalwani. (Fei)
"Pertengahan 2011, rumah tangga keduanya sudah tidak harmonis lagi. Hal itu disebabkan oleh tergugat (Sony) jarang pulang ke rumah dan jarang tidur di rumah," kata hakim di ruang persidangan.
Selain itu, hakim juga menyebut kalau Sony kerap kali mencaci maki Cornelia. Bahkan, hakim menyinggung bukti foto bahu kiri dan pipi kanan Cornelia yang memar sebagai indikasi adanya Kekerasan Dalam Rumah Taangga (KDRT). "Penggugat sabar dan tenang. Tapi tergugat tak kunjung berubah," ujarnya.
Dari pertimbangan itu pula, hakim sepakat untuk mengabulkan permohonan cerai Cornelia. Lia, panggilan akran Cornelia, pun mendapat hak asuh anak kembarnya, Makayla Athaya Lalwani dan Tristan Athala Lalwani. (Fei)