Saking sibuknya mengurus `Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim, Anak Cacat dan Anak Duafa,` Ardina Rasti dan ibunya Erna Santoso, belum mendengar kabar tentang pembebasan bersyarat mantan kekasih Rasti, Eza Gionino yang sebelumnya telah divonis 7 bulan penjara.
Mereka pun akan menanyakan kepada kuasa hukumnya, perihal pembebasan bersyarat Eza Gionino yang mendapatkan 1 bulan remisi. "Iya, nanti kita tanyakan ke kuasa hukum kita soal itu," ucap Erna di kawasan Masjid Kubah Emas, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2013).
Rasti pun juga akan melakukan hal sama seperti yang diucapkan ibunya. Yakni, perihal pembebasan bersyarat yang diterima Eza, diserahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya. "Kita sudah menyerahkan sama kuasa hukum. Kita memang nggak mendengar kabar itu. Makanya kita enggak ingin berkomentar," tegas cewek kelahiran Jakarta, 6 Januari 1986.
Eza Gionino divonis tujuh bulan penjara setelah dianggap bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Ardina Rasti, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2013 silam. Namun Eza diberikan pembebasan bersyarat, sehingga menghirup udara kebebasan sejak 30 Juli lalu.
Adapun saat ditemui sewaktu jumpa pers di Plaza Sentral, Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013) salah satu kuasa hukum Eza, Wetmen Sinaga mengatakan bahwa kebebasan bersyarat Eza sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Makanya kami mengajukan surat tersebut dan melakukan proses itu, sampai akhirnya mereka pun meminta jaminan dari kita (kami) dan kita menuruti semuanya hingga akhirnya bisa lepas," papar Wetmen.(Ans)
Mereka pun akan menanyakan kepada kuasa hukumnya, perihal pembebasan bersyarat Eza Gionino yang mendapatkan 1 bulan remisi. "Iya, nanti kita tanyakan ke kuasa hukum kita soal itu," ucap Erna di kawasan Masjid Kubah Emas, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2013).
Rasti pun juga akan melakukan hal sama seperti yang diucapkan ibunya. Yakni, perihal pembebasan bersyarat yang diterima Eza, diserahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya. "Kita sudah menyerahkan sama kuasa hukum. Kita memang nggak mendengar kabar itu. Makanya kita enggak ingin berkomentar," tegas cewek kelahiran Jakarta, 6 Januari 1986.
Eza Gionino divonis tujuh bulan penjara setelah dianggap bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Ardina Rasti, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2013 silam. Namun Eza diberikan pembebasan bersyarat, sehingga menghirup udara kebebasan sejak 30 Juli lalu.
Adapun saat ditemui sewaktu jumpa pers di Plaza Sentral, Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013) salah satu kuasa hukum Eza, Wetmen Sinaga mengatakan bahwa kebebasan bersyarat Eza sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Makanya kami mengajukan surat tersebut dan melakukan proses itu, sampai akhirnya mereka pun meminta jaminan dari kita (kami) dan kita menuruti semuanya hingga akhirnya bisa lepas," papar Wetmen.(Ans)