Setelah mendekam selama 7 bulan di Rumah Tahanan Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Andhika Mahesa Setiawan akhirnya menghirup udara kebebasan. Mantan vokalis Kangen Band ini dibebaskan pada Senin (12/8/2013) petang atau berselang empat hari setelah Idul Fitri.
Sebelum keluar dari Rutan Rajabasa, Andhika yang dijemput sang istri, didaulat bernyanyi. Ia pun memenuhi permintaan tersebut dengan menyanyikan sejumlah lagu yang menghibur para sipir dan penghuni penjara tersebut.
Ia pun bersiap memulai hidup baru pascabebas dari penjara Rajabasa. Memanfaatkan momen Lebaran, Andhika juga telah meminta maaf kepada keluarga istrinya atas kesalahan yang dilakukan di masa lalu.
Andhika mendekam di penjara setelah menjadi terpidana dalam kasus membawa lari gadis di bawah umur, Chairunisah alias Caca yang kini menjadi istrinya. Kabar tentang kebebasan Andhika ini memang sempat simpang siur. Sebelumnya Priyagus, kuasa hukumnya, sempat mengatakan bahwa Adhika belum tentu dibebaskan pada Senin.
Ini mengingat Andhika masih bisa dijebloskan lagi ke bui andai kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung menambah berat hukumannya. Dengan kata lain, MA memvonis hukuman lebih berat dibanding putusan pengadilan tinggi.(Waswas/Ans)
Sebelum keluar dari Rutan Rajabasa, Andhika yang dijemput sang istri, didaulat bernyanyi. Ia pun memenuhi permintaan tersebut dengan menyanyikan sejumlah lagu yang menghibur para sipir dan penghuni penjara tersebut.
Ia pun bersiap memulai hidup baru pascabebas dari penjara Rajabasa. Memanfaatkan momen Lebaran, Andhika juga telah meminta maaf kepada keluarga istrinya atas kesalahan yang dilakukan di masa lalu.
Andhika mendekam di penjara setelah menjadi terpidana dalam kasus membawa lari gadis di bawah umur, Chairunisah alias Caca yang kini menjadi istrinya. Kabar tentang kebebasan Andhika ini memang sempat simpang siur. Sebelumnya Priyagus, kuasa hukumnya, sempat mengatakan bahwa Adhika belum tentu dibebaskan pada Senin.
Ini mengingat Andhika masih bisa dijebloskan lagi ke bui andai kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung menambah berat hukumannya. Dengan kata lain, MA memvonis hukuman lebih berat dibanding putusan pengadilan tinggi.(Waswas/Ans)