Sukses

Kak Seto: Ahmad Dhani Bisa Dipersalahkan

"Mengendarai mobil yang belum sah dikendari seseorang di bawah 17 tahun," kata Kak Seto.

Musibah kecelakaan yang menimpa putra bungsu Ahmad Dhani, Abdu Qodir Jaelani juga menyeret orangtuanya. Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi bahkan menyebut Dhani bisa dipersalahkan atas kasus ini.

"Mengendarai mobil yang belum sah dikendari seseorang di bawah 17 tahun. Orang tua tentu saja bisa ikut disalahkan karena telah melakukan pembiaran sehingga anaknya melakukan tindakan demikian. Tapi kan tergantung kepolisian RI juga nantinya akan bagaimana," kata Kak Seto kepada wartawan, Minggu (8/9/2013).

Dhani, dinilai Kak Seto juga ikut membiarkan anaknya itu bisa mengendarai mobil dan terlibat kecelakaan. Seorang anak yang belum menginjak usia 17 tahun seharusnya tidak diizinkan membawa kendaraan bermotor sendiri baik itu roda empat maupun roda dua.

"Jika ada sanksi anak-anak kan tidak bisa disamakan dengan sanksi orang dewasa, sementara kalau orang tuanya ini kan sanksinya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Nah untuk ketentuannya dikembalikan lagi kepada Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

Kak Seto pun berharap hal serupa tidak terjadi kembali. Oleh karena itu dirinya juga meminta agar ada penegakan hukum dalam kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dul merupakan salah satu korban kecelakaan beruntun di KM 82.000 Tol Jagorawi. Mobil yang dikendarai Dul lepas kendali sehingga menabrak pembatas jalan. Di saat bersamaan minibus Grand Max melaju dengan kecepatan tinggi. Kecelakaan pun tak dapat dihindarkan.

Sampai saat ini, korban tewas dinyatakan berjumlah enam orang.(Adt)