Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo, menegaskan kalau penyidik akan mengembangkan temuan yang diperoleh dari pemeriksaan Ahmad Dhani. Tak tertutup kemungkinan bila akhirnya polisi pun menetapkan Dhani Sebagai tersangka baru.
Saat berita ini diunggah, proses pemeriksaan terhadap Dhani masih berlangsung di unit Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya di bilangan Pacoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013) malam.
"Ahmad Dhani bisa jadi tersangka atau tidak, kita lihat nanti. Memang banyak para pakar yang memberikan pendapat yang berbeda terhadap kasus ini. Nanti juga penyidik akan mengembangkan dari pemeriksaan ini," bilang Sambodo.
Seperti diketahui, anak bungsu Dhani, AQJ alias Dul yang baru berusia 13 tahun mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8+200 karena menabrak pembatas jalan yang kemudian mobilnya mengambil jalur berlawanan dan menabrak dua mobil lainnya. Dari kecelakaan itu, enam orang tewas dan 11 orang luka berat termasuk Dul.
Beberapa pakar hukum berpendapat, Dul tidak bisa dihukum karena masih di bawah umur. Yang bertanggungjawab haruslah Dhani, karena dalam kasus ini, selain sebagai orangtua, Dhani juga dianggap lalai karena membiarkan anak di bawah umur mengemudikan mobil.
Tapi menurut Sambodo sepanjang sejarah kecelakaan lalu lintas, hukuman pidana tidak bisa dialihkan begitu saja kepada oranglain, termasuk orangtua. "Kecuali dalam kasus orang belajar mengemudi lalu terjadi kecelakaan, instrukturnya bisa kena. Tapi ini kan tidak seperti itu kasusnya," tambah dia.
"Di undang-undang anak kan juga begitu, tidak bisa dialihkan. Tapi kami akan lihat lagi, bisa jadi Dhani terkena pasal yang lain," pungkas Sambodo. (fei)
Saat berita ini diunggah, proses pemeriksaan terhadap Dhani masih berlangsung di unit Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya di bilangan Pacoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013) malam.
"Ahmad Dhani bisa jadi tersangka atau tidak, kita lihat nanti. Memang banyak para pakar yang memberikan pendapat yang berbeda terhadap kasus ini. Nanti juga penyidik akan mengembangkan dari pemeriksaan ini," bilang Sambodo.
Seperti diketahui, anak bungsu Dhani, AQJ alias Dul yang baru berusia 13 tahun mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8+200 karena menabrak pembatas jalan yang kemudian mobilnya mengambil jalur berlawanan dan menabrak dua mobil lainnya. Dari kecelakaan itu, enam orang tewas dan 11 orang luka berat termasuk Dul.
Beberapa pakar hukum berpendapat, Dul tidak bisa dihukum karena masih di bawah umur. Yang bertanggungjawab haruslah Dhani, karena dalam kasus ini, selain sebagai orangtua, Dhani juga dianggap lalai karena membiarkan anak di bawah umur mengemudikan mobil.
Tapi menurut Sambodo sepanjang sejarah kecelakaan lalu lintas, hukuman pidana tidak bisa dialihkan begitu saja kepada oranglain, termasuk orangtua. "Kecuali dalam kasus orang belajar mengemudi lalu terjadi kecelakaan, instrukturnya bisa kena. Tapi ini kan tidak seperti itu kasusnya," tambah dia.
"Di undang-undang anak kan juga begitu, tidak bisa dialihkan. Tapi kami akan lihat lagi, bisa jadi Dhani terkena pasal yang lain," pungkas Sambodo. (fei)