Sukses

Korban Penggelapan, Ardina Rasti Lapor Polisi

Ardina Rasti melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polres Jakarta Selatan.

Ardina Rasti sekali lagi harus berurusan dengan hukum. Ia melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polres Jakarta Selatan pada 17 Agustus lalu. Dalam laporannya, Rasti mengaku sebagai korban penggelapan atas sebuah mobil Honda Jazz miliknya.

Dipaparkan Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin, Rasti awalnya berniat memperpanjang surat-surat kendaraannya itu melalui jasa HP. Tapi, HP memanfaatkan situasi itu dengan menggadaikan surat-surat berharga tersebut. "Ternyata bukan diperpanjang, malah digadaikan," ujar Aswin.

Hingga kini, mantan kekasih Eza Gionino itu telah beberapa kali menjalani penyidikan. Polisi juga telah mengumpulkan bukti dan saksi terkait kasus ini.

"Masih dalam penyelidikan. Kami masih terus kembangkan bukti yang ada," tambah Azwin. Sementara ini, polisi menjerat HP dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(Jul/Mer)