Sukses

Hadirkan Saksi Ahli, Ivan Fadilla Mengaku Puas

Ivan Fadilla mengaku puas dengan apa yang telah diutarakan oleh saksi ahli dalam sidang perceraiannya.

Sidang cerai Venna Melinda dan Ivan Fadilla kembali dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013). Sidang yang beragendakan penjelasan dari saksi ahli ini berlangsung cukup lama sekitar 90 menit. Kuasa hukum keduanya terlihat memasuki ruang sidang sejak pukul 13.30 WIB, dan baru keluar pukul 15.00 WIB.

"Hari ini agenda saksi ahli, kalau kemarin dari Mbak Venna saksi ahli lebih ke perjanjian perdata, hari ini kami membawa saksi ahli dari Universitas Indonesia, Neng Djubaidah untuk menjelaskan lebih ke hukum Islam dan perjanjian perkawinan ya, dia sudah pakar banget tentang itu," ujar Muhammad Milano, kuasa hukum Ivan Fadilla di PA Jaksel, Selasa (24/9/2013).

Beberapa keberatan sempat diajukan oleh pihak kuasa hukum Venna mengenai penjelasan dari saksi ahli yang didatangkan oleh Ivan. Namun semua keberatan itu mampu ditepis melalui penjelasan yang diutarakan oleh Djubaidah.

"Intinya kami menghadirkan untuk meninjau kembali apakah adil secara hukum dan bertentangan apa nggak. Keberatan ada lebih kepada apa yang disampaikan saksi ahli saja, tapi saksi ahli menjawab dengan pasal-pasal yang tercantum," paparnya.

Sementara itu, Ivan pun mengaku puas dengan apa yang telah diutarakan oleh saksi ahli tersebut.

"Saya cukup puas, saya sendiri hanya butuh keadilan. Apa yang disampaikan berdasarkan Undang-Undang, hukum dan realita yang ada, tanpa ada yang dibuat-buat ya," kata Ivan Fadilla.

Sidang kembali digelar dua pekan lagi Selasa (8/10/2013) dengan agenda bukti tambahan dari pihak Venna Melinda. (Ras)

EnamPlus