Setelah sang suami, Sutan Pinayungan Simatupang kemarin, Senin (30/9/2013), dilaporkan sang istri, Frischa Yuliawaas, karena dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kini, giliran paman Sutan, yang berinisial HP dilaporkan Frischa yang didampingi pengacaranya, Yasin Hasan, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).
HP dituduh melakukan pencabulan terhadap kedua anak Frischa hasil pernikahannya dengan Sutan Pinayungan yang berinisial CL berusia 7 tahun dan MC berusia 8 tahun. Kedua anak ini telah divisum sebelumnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Senin (30/9/2013).
"Pamannya melakukan perbuatan cabul, yang berinisial HP (40) terhadap dua anak-anak ibu Frischa," ucap pengacara Frischa, Yasin Hasan SH, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).
Dari hasil visum tersebut, dokter mendeteksi kalau dibagian mulut kedua anak tersebut terdapat cairan sperma. "Hasil visum memang ada cairan di situ (bagian mulut), karena memang mereka dipaksa untuk oral," ungkap Yasin.
Frischa tidak tahu persis berapa kali anak-anaknya mendapatkan perlakuan asusila dari paman sang suami. Wanita berusia 30 tahun ini merasa sedih, karena itu dilakukan oleh saudaranya sendiri.
"Nggak pantas, kan dibawah umur. Sedih saja, bukan orang lain itu keluarga," kata Frischa.
Atas perbuatannya itu, HP akan dikenakan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.(Pur/Mer)
HP dituduh melakukan pencabulan terhadap kedua anak Frischa hasil pernikahannya dengan Sutan Pinayungan yang berinisial CL berusia 7 tahun dan MC berusia 8 tahun. Kedua anak ini telah divisum sebelumnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Senin (30/9/2013).
"Pamannya melakukan perbuatan cabul, yang berinisial HP (40) terhadap dua anak-anak ibu Frischa," ucap pengacara Frischa, Yasin Hasan SH, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).
Dari hasil visum tersebut, dokter mendeteksi kalau dibagian mulut kedua anak tersebut terdapat cairan sperma. "Hasil visum memang ada cairan di situ (bagian mulut), karena memang mereka dipaksa untuk oral," ungkap Yasin.
Frischa tidak tahu persis berapa kali anak-anaknya mendapatkan perlakuan asusila dari paman sang suami. Wanita berusia 30 tahun ini merasa sedih, karena itu dilakukan oleh saudaranya sendiri.
"Nggak pantas, kan dibawah umur. Sedih saja, bukan orang lain itu keluarga," kata Frischa.
Atas perbuatannya itu, HP akan dikenakan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.(Pur/Mer)