Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Jakarta Pusat AKBP Umar S Fana membeberkan kronologi penangkapan Roby Satria, gitaris grup band Geisha, oleh satuan Reserse Narkoba. Roby ditangkap di kamar kos-kosannya yang berada di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013) sekitar pukul 19.45 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket daun ganja kering seberat 0, 5890 gram dan satu bungkus cigarette papper merek Marsbrand. Roby pun sudah mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya."Petugas menangkap Roby tanpa perlawanan," kata Umar saat menggelar jumpa pers di kantornya, Sabtu (20/10/2013).
Penangkapan Roby merupakan pengembangan dari informasi HEN yang lebih dulu ditangkap polisi pada 7 Oktober 2013 dengan barang bukti satu linting ganja bekas pakai 0,5 gram dan paket ganja 5,1 gram. Barang itu diakui HEN milik Roby yang dibeli dari RD.
"Kemudian dari si Hen kita dapat info bahwa barang yang kita sita 0,5 gram sisa lintingan dan bahan sebesar 5.1 gram adalah milik RS yang katanya gitaris itu. Kemudian kita tanya RS, iya itu barang dia," jelas Umar. RD sendiri juga telah diamankan polisi di hari yang sama saat penangkapan Roby.
Untuk sementara, polisi mengenakan tiga tersangka termasuk Roby dengan pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sekarang masih dalam pengembangan. Saat ini mereka masih sebagai pemakai. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," kata Umar.(Des)
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket daun ganja kering seberat 0, 5890 gram dan satu bungkus cigarette papper merek Marsbrand. Roby pun sudah mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya."Petugas menangkap Roby tanpa perlawanan," kata Umar saat menggelar jumpa pers di kantornya, Sabtu (20/10/2013).
Penangkapan Roby merupakan pengembangan dari informasi HEN yang lebih dulu ditangkap polisi pada 7 Oktober 2013 dengan barang bukti satu linting ganja bekas pakai 0,5 gram dan paket ganja 5,1 gram. Barang itu diakui HEN milik Roby yang dibeli dari RD.
"Kemudian dari si Hen kita dapat info bahwa barang yang kita sita 0,5 gram sisa lintingan dan bahan sebesar 5.1 gram adalah milik RS yang katanya gitaris itu. Kemudian kita tanya RS, iya itu barang dia," jelas Umar. RD sendiri juga telah diamankan polisi di hari yang sama saat penangkapan Roby.
Untuk sementara, polisi mengenakan tiga tersangka termasuk Roby dengan pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sekarang masih dalam pengembangan. Saat ini mereka masih sebagai pemakai. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," kata Umar.(Des)