Putra Ahmad Dhani, AQJ alias Dul menceritakan kronologi kecelakaan yang dialaminya di Tol Jagorawi kepada polisi. Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB, waktu peristiwa kecelakaan itu terjadi, Dul mengaku mengalami kelelahan.
Bisa jadi Dul lelah karena mulai berkendara sejak sore mengantar pulang teman-temannya, termasuk sang kekasih, Arin, ke beberapa tempat. Kepada penyidik, Dul mengaku mulai hilang kosentrasi saat memasuki Tol.
Singkat cerita, saat berada di KM 8 arah Selatan, Noval yang masih dalam keadaan fit bersama Dul kaget saat melihat di depan mobil mereka ada kendaraan lain. Rupanya, Dul sudah benar-benar 'ngeblank'.
"Noval yang sedang berada di sampingnya (Dul) sambil main game di HP melihat di depannya ada mobil dan menegor AQJ, 'awas ada mobil di depan'," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya Jumat (25/10/2013)
Menghindari tabarakan tersebut, Dul yang diberitahu langsung terkejut lalu banting stir ke kanan. Namun, keputusan Dul banting stir kala itu malah berujung masalah lain.
"Dari situlah mobilnya hilang kendali dan melesat ke jalan sebelahnya. Menabrak Grand Max sehingga ada yang meninggal dan luka berat," jelas Rikwanto.
Dari peristiwa tersebut bocah berusia 13 tahun itu ditetapkan polisi menjadi tersangka. Dul dikenakan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena lalai berkendara sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia dan lukat berat. (fei)
Bisa jadi Dul lelah karena mulai berkendara sejak sore mengantar pulang teman-temannya, termasuk sang kekasih, Arin, ke beberapa tempat. Kepada penyidik, Dul mengaku mulai hilang kosentrasi saat memasuki Tol.
Singkat cerita, saat berada di KM 8 arah Selatan, Noval yang masih dalam keadaan fit bersama Dul kaget saat melihat di depan mobil mereka ada kendaraan lain. Rupanya, Dul sudah benar-benar 'ngeblank'.
"Noval yang sedang berada di sampingnya (Dul) sambil main game di HP melihat di depannya ada mobil dan menegor AQJ, 'awas ada mobil di depan'," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya Jumat (25/10/2013)
Menghindari tabarakan tersebut, Dul yang diberitahu langsung terkejut lalu banting stir ke kanan. Namun, keputusan Dul banting stir kala itu malah berujung masalah lain.
"Dari situlah mobilnya hilang kendali dan melesat ke jalan sebelahnya. Menabrak Grand Max sehingga ada yang meninggal dan luka berat," jelas Rikwanto.
Dari peristiwa tersebut bocah berusia 13 tahun itu ditetapkan polisi menjadi tersangka. Dul dikenakan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena lalai berkendara sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia dan lukat berat. (fei)