Polisi butuh waktu dua bulan lebih untuk menyusun berkas perkara atas kecelakaan maut yang disebabkan putra bungsu Ahmad Dhani-Maia Estianty, AQJ alias Dul (13), yang terjadi 8 September 2013 di Tol Jagorawi. Soalnya, polisi perlu memeriksa 30 saksi, 5 saksi ahli dan juga keterangan laboratorium forensik.
"Saksi dalam kasus ini banyak sekali, tapi kami pilah-pilah, sampai dapat 30 saksi dan 5 keterangan ahli, surat dari laboratorium forensik, tim Mitsubishi (mobil yang dipakai AQJ), lalu psikolog," tutur Wadirlants Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).
Dengan banyaknya saksi dan keterangan dari berbagai pihak, berkas perkara kasus Dul pun menjadi sangat tebal, melebihi tebalnya skripsi mahasiswa. "Kalau jumlah halaman, hitung sendiri deh, banyak banget," ceplos Sambodo.
Berkas perkara ini akan diberikan sebagai penyerahan tahap pertama kepada pihak kejaksaan. Bila nantinya dirasa kurang, polisi siap melengkapi berkas hinga P21 dan masuk ke pengadilan.
"Tugas kami sebagai penyidik melengkapi apabila ada berkas yang perlu dilengkapi sampai nanti terbitnya P21 dari kejaksaan. Kami tidak main-main dengan kasus ini," tandas Sambodo. (fei)
"Saksi dalam kasus ini banyak sekali, tapi kami pilah-pilah, sampai dapat 30 saksi dan 5 keterangan ahli, surat dari laboratorium forensik, tim Mitsubishi (mobil yang dipakai AQJ), lalu psikolog," tutur Wadirlants Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).
Dengan banyaknya saksi dan keterangan dari berbagai pihak, berkas perkara kasus Dul pun menjadi sangat tebal, melebihi tebalnya skripsi mahasiswa. "Kalau jumlah halaman, hitung sendiri deh, banyak banget," ceplos Sambodo.
Berkas perkara ini akan diberikan sebagai penyerahan tahap pertama kepada pihak kejaksaan. Bila nantinya dirasa kurang, polisi siap melengkapi berkas hinga P21 dan masuk ke pengadilan.
"Tugas kami sebagai penyidik melengkapi apabila ada berkas yang perlu dilengkapi sampai nanti terbitnya P21 dari kejaksaan. Kami tidak main-main dengan kasus ini," tandas Sambodo. (fei)